Diduga Sarang Pungli, FPR Ancam Laporkan Samsat Makassar ke Saber Pungli dan Kejaksaan: Tarif di Aplikasi Rp375 Ribu, di Loket Dipaksa Bayar Rp550 Ribu

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Samsat Makassar kembali meledak dan kini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi gerakan rakyat.

Warga menemukan selisih tidak wajar antara tarif yang tertera di aplikasi resmi Bapenda Sulsel Mobile sebesar Rp375.000 untuk pajak dan ganti pelat dengan nominal yang dipaksakan di loket pembayaran langsung, yakni Rp550.000.

Selisih Rp175.000 itu ditarik tanpa dasar hukum, tanpa bukti resmi, dan hanya beralasan “biar proses lebih mudah”. Dugaan permainan terstruktur mulai menguat.

Di tengah kekecewaan dan kemarahan publik, FRONT PEMBEBASAN RAKYAT (FPR) mengeluarkan sikap resmi. Organisasi ini menilai bahwa apa yang terjadi di Samsat Makassar bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat adanya jaringan pungli yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Kejati Sulsel, Mahasiswa Soroti Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua DPRD dalam Kasus Bibit Nanas

Dalam pernyataan tertulis, FPR menegaskan

“Kami menganggap Samsat Makassar telah berubah menjadi sarang pungli yang menghisap rakyat. Ini bukan pelayanan ini penjarahan uang rakyat secara terang-terangan.”

FPR juga menyatakan bahwa mereka siap mengambil langkah tegas

1. Menggeruduk Kantor Samsat Makassar jika tidak ada tindakan cepat dari Bapenda Sulsel.

2. Mengajukan laporan resmi ke Tim Saber Pungli, Ombudsman RI, Inspektorat, hingga Kejaksaan Tinggi Sulsel.

3. Mendesak proses pidana terhadap setiap oknum yang terlibat, tanpa pengecualian.

FPR menilai bahwa pungli di lini pelayanan publik adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat dan negara. Mereka memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak membersihkan oknum-oknum tersebut, gelombang aksi massa tidak dapat dibendung.

Baca Juga :  Era Baru HMI Korkom UNIBOS: Muh. Raditya Dorong Kader Progresif dan Intelektual

Situasi ini telah membuat masyarakat merasa terintimidasi dan dipaksa menyerah pada praktik ilegal demi menyelesaikan kewajiban administratif. Kepercayaan publik hancur, dan kesabaran rakyat berada di batasnya.

FPR menutup sikapnya dengan ultimatum keras

“Jika pungli ini tidak dihentikan, jangan salahkan rakyat ketika turun ke jalan. Pelayanan publik bukan ruang untuk memperkaya diri, dan kami tidak akan diam ketika rakyat dizalimi.”

Warga kini menunggu apakah pemerintah berani bertindak tegas atau justru membiarkan sarang pungli itu terus merampas hak rakyat di depan mata.

Berita Terkait

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia
KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale
Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WIB

KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Berita Terbaru