anatomikata.co.id, Jeneponto – Proyek pembangunan jalan penghubung Desa Kalumpangloe–Desa Palajau, Kecamatan Arungkek, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam. Baru hitungan bulan rampung dikerjakan, kondisi jalan sudah rusak parah. Aspal mengelupas, berlubang, dan menunjukkan tanda kegagalan konstruksi yang tidak bisa ditoleransi.
Kerusakan dini ini menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Indikasi di lapangan mengarah pada penggunaan material berkualitas rendah, ketebalan aspal yang tidak standar, serta lemahnya proses pemadatan. Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pelanggaran serius.
Proyek jalan seharusnya dirancang bertahan bertahun-tahun, bukan hancur sebelum masyarakat sempat menikmati manfaatnya. Kondisi ini sekaligus menampar fungsi pengawasan. Pertanyaannya, ke mana pengawas proyek saat pekerjaan berlangsung?
Masyarakat setempat menyuarakan kekecewaan dan menilai proyek ini terkesan asal jadi. Mereka menduga anggaran negara tidak dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.
Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, pelaksana proyek dapat dijerat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban mutu dan tanggung jawab penyedia jasa. Lebih jauh, jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara, kasus ini berpotensi masuk ranah UU Tipikor.
Masyarakat mendesak inspektorat, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh. Jangan sampai proyek bermasalah ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Infrastruktur dibangun untuk rakyat, bukan untuk dijadikan ladang permainan anggaran.








