Invasi Terhadap Suatu Negara Berdaulat, Degradasi dan Melemahnya PBB dan Hukum Internasional

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muhammad Arsyi Jailolo (Ketua PB HMI Bidang Hubungan Internasional).

Dalam pergolatan dunia, sebuah bangsa tidak diharapkan berteduh dalam diam dan stagnasi globalisasi. Sebuah bangsa akan besar karena pengaruh kemandiriannya dalam bersikap secara global. Situasi dunia saat ini, bagi pengamat sangatlah memberikan gambaran yang tidak seimbang dalam sisi perdamaian dunia. Banyaknya negara negara yang mengalami ancaman dari intervensi negara luar adidaya. Negara-negara di dunia memiliki persebaran kawasan yang membentang dari persebaran lima benua besar.

Diantaranya Asia, Eropa, Australia-Oceania, Amerika, dan Afrika. Negara-negara dunia lahir dan berdiri tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara yang terletak di Asia tenggara diapit oleh jajaran samudra, Hindia dan Pasifik. 17 agustus 1945, adalah bukti lahirnya Bangsa Indonesia, dengan adanya proklamasi kemerdekaa, pasca berakhirnya perang dunia kedua dan menyerahnya penjajah Jepang.

Di sisi lain, hal yang paling penting ketika Kerajaan Belanda melalui kemenangan sekutu ingin mengambil alih bekas wilayah bekas tanah jajahannya, khususnya Hindia Belanda. Saat itu, maka diperjuangkanlah kembali oleh segenap para penggerak bangsa Indonesia. Pengakuan secara de Facto dan De Jure, dialami Indonesia sebagai negara baru, tidak begitu mudah. Hingga lahor sebagai eksistensi bangsa yang mewakili semangat negara negara Asia dan Afrika melawan imperialisme.

Setiap negara di dunia memiliki hak dalam mempertahankan kedaulatannya, pasca perang dunia kedua, dan lahirnya maklumat piagam PBB. Seharusnya efek ini memberikan kedamaian dan ketertiban, namun lahirnya perang ideologi negara adidaya, seperti Amerika Serikar dan Uni Soviet mengakibatkan dampak pengaruh lahirnya konflik-konflik baru di negara negara yang baru lahir dan merdeka. Contohnya seperti perang Korea, Perang Vietnam, dan juga konflik antara negara-negara Arab. Saat ini, dalam dekade abad 21, ketentraman dunia sangatlah bergantung pada sikap kemandirian suatu negara dan ketahanannya mwnghadapi invasi dari negara luar. Baik dalam bentuk invasi ekonomi, budaya, sosial, hingga embargo dan militer. Baru-baru saja ini yang dialami negara seperti Venezuela, dimana Amerika serikat melakukan invasi dan peculikan terhadap presiden Venezuela.

Baca Juga :  Ketua Harian AMPI Sulawesi Selatan Sesalkan Pengeroyokan pada Forum Musda KNPI Sulsel di Hotel Horison Ultima Makassar

Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dilaporkan ditangkap oleh Amerika Serikat dalam operasi militer khusus di Caracas pada Sabtu, 3 Januari 2026, bersama istrinya, Cilia Flores. Penangkapan ini, yang disebut “Operation Absolute Resolve,” dilakukan atas tuduhan konspirasi narkoba internasional, penyelundupan kokain, dan terorisme, oleh Presiden AS Donald Trump. Invasi Israel ke Palestina, yang dimulai sejak puluhan tahun silam. Belum lagi perang konflik internal setiap negara yang dicampuri oleh negara negara adidaya. Blok negara besar dunia, terdiri dari garis kelompok sekutu, blok sentral, dan nom blok. Tidak ada lagi rasa aman yang dimiliki oleh negara negara di dunia ini, dengan adanya tindakan-tindakan konfrontasi dan sepihak oleh suatu negara.

Prinsip non-intervensi dalam hukum internasional melarang negara mencampuri urusan domestik atau eksternal negara lain secara paksa, yang didasarkan pada kedaulatan negara dan kemerdekaan politik. Hal ini diatur utama dalam Piagam PBB Pasal 2(7) dan Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970), yang menegaskan bahwa intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap yurisdiksi domestik negara lain adalah ilegal.
Dasar Hukum (Piagam PBB): Pasal 2(7) Piagam PBB menyatakan bahwa PBB maupun negara anggota tidak berwenang mencampuri masalah yang pada dasarnya merupakan yurisdiksi domestik suatu negara. Definisi Intervensi yang Dilarang: Tindakan tersebut dianggap ilegal jika bersifat memaksa (coercive), bertujuan mengubah perilaku negara sasaran, dan menyangkut kedaulatan negara (internal atau eksternal). Bentuk Intervensi: Dapat berupa intervensi militer, politik, atau ekonomi (embargo) yang bertujuan melemahkan kedaulatan negara lain.

Sehingga atas segala kejadian intervensi dalam bentuk penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, itu sangat tidak dibenarkan. Apalagi atas sebuah dasar komitmen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam pembukaan, sangat mempertegas bahwa penjajahan di atas dunia dan ikut menjaga ketertiban dunia adalah sebuah janji konstitusi alasan lahirnya bangsa Indonesia.

Baca Juga :  AGRI TALKS BEM UNM Dorong Peran Pemuda dalam Kedaulatan Pangan Nasional

Penulis sebagai putra bangsa Indonesia dan juga merupakan bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam, sangat berharap dalam catatan perjalanan bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang telah berusia 80 tahun, kita jangan salah membaca arah kondisi dunia. Presiden Prabowo Subianto sebaiknya tetap pada pendirian semangat politik bebas aktif, mengambil langkah sebagai penengah dan ikut aktif dalam menyelesaikan konflik dunia. Indonesia resmi terpilih menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026, yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 di Jenewa, Swiss. Posisi ini akan diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, melalui mekanisme Kelompok Asia-Pasifik, menandai kepemimpinan pertama RI di lembaga tersebut.
Indonesia sebagai cerminan negara yanh ditunjuk sebagai Presiden HAM PBB, harus membuktikan pula bahwa dapat menyelesaikan berbagai masalah ham domestik atau dalam negeri.
Penegasan kondisi global ini, sangatlah penting, mengingat potensi pecahnya perang dunia dan gangguan perdamaian dunia harus dicegah. Sikap Amerika Serikat yang tidak memerhatikan perjanjian dan hukum Internasional, memberikan tanda bahwa keamanan dan ketertiban setiap negara harus ditanggung oleh masing-masing negara, PBB tidak lagi memiliki taring yang sifatnya harus memperingatkan kepada Amerika Serikat maupun Israel. Pelanggaran-pelanggaran HAM yang selalu dikaitkan dengan kepentingan dan juga alasan negara-negara ekspansi untuk menginvasi, jika kepentingan bilateral, ekonomi, perdagangan, sosial, dan sumber daya alam mereka tidak dipenuhi. Maka timbullah suatu alasan yang sifatnya berasal dari manipulasi hukum, untuk menginvasi suatu negara yang merdeka.

Berita Terkait

Kekerasan Brutal Terhadap Anak Terjadi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”
Aliansi Mahasiswa Sulsel Geram ❗️ Dugaan Jual Beli Dapur Di Kabupaten Bulukumba. Program Di Jadikan Komoditas
Trump Ancam, Iran Menggeram, Sekutu Kabur
Forum Penyelamat Olahraga Makassar Gugat Ketua KONI, Rangkap Jabatan Dinilai Pelanggaran Berat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:57 WIB

Invasi Terhadap Suatu Negara Berdaulat, Degradasi dan Melemahnya PBB dan Hukum Internasional

Senin, 9 Februari 2026 - 17:35 WIB

Kekerasan Brutal Terhadap Anak Terjadi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:35 WIB

MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:26 WIB

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terbaru