Forum Penyelamat Olahraga Makassar Gugat Ketua KONI, Rangkap Jabatan Dinilai Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar (FPOKM) makin keras menyuarakan perlawanan terhadap carut-marut pengelolaan olahraga di Kota Makassar. Lewat dialog dan konsolidasi, forum ini menegaskan komitmennya menyelamatkan dunia olahraga dari “penumpang gelap” yang menjadikan olahraga sebagai ladang keuntungan pribadi.

FPOKM menilai, pengelolaan olahraga khususnya KONI Kota Makassar telah keluar dari jalur profesionalisme. Dampaknya bukan hanya pada stagnasi prestasi atlet, tetapi juga pada buruknya kesejahteraan atlet dan seluruh komponen olahraga yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Saat ini, FPOKM tidak hanya bersuara di jalan, tetapi telah masuk ke jalur hukum. Gugatan resmi telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatannya, FPOKM mendalilkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Ketua Umum KONI Kota Makassar, yang secara terang-terangan menerabas aturan hukum, khususnya Tata Tertib DPRD Kota Makassar.

Fakta persidangan justru memperlihatkan wajah memalukan dari pihak tergugat. Ketua Umum KONI Kota Makassar tidak pernah sekalipun hadir dalam persidangan. Lebih jauh, terungkap dengan jelas bahwa larangan rangkap jabatan bagi anggota DPRD bukan aturan baru, apalagi abu-abu. Aturan ini haram hukumnya dilanggar dan sudah berlaku sejak lama, bahkan sejak era Yusuf Gunco, Mochtar Djuma, hingga Zulkifli, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan dan merupakan bagian dari tim perumus Tatib DPRD periode 2014 2019.

Baca Juga :  Lalai Tangani Korban Pembacokan, RSUD Syekh Yusuf Disorot: Dari Alasan Biaya hingga Operasi yang Tak Kunjung Dilakukan

Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas melarang rangkap jabatan pada lembaga atau organisasi yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD (Pasal 186 ayat 1 huruf c). Konsekuensinya jelas: pemberhentian (Pasal 187). Tidak ada ruang tafsir, tidak ada celah toleransi, kecuali satu pilihan: mundur dari DPRD atau mundur dari jabatan organisasi.

Ironisnya, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun bukti atau saksi dari pihak Ketua KONI Makassar yang mampu membenarkan atau mentolerir praktik rangkap jabatan tersebut. Bahkan, sebuah insiden memalukan terjadi saat pemeriksaan saksi tergugat. Kuasa hukum H. Ismail dinilai tidak memahami hukum acara perdata, hingga nekat memaksa salah satu penggugat menjadi saksi tergugat. Sikap ini membuat Majelis Hakim murka dan mengusir saksi keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Swasembada Pangan Tercapai, Don Muzakir: Kebijakan Prabowo Sentuh Petani

Dalam dua pekan ke depan, kuasa hukum penggugat akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan akhir dibacakan. FPOKM menyatakan keyakinannya bahwa seluruh dalil gugatan akan diterima Majelis Hakim.

Namun perjuangan tidak berhenti di pengadilan. FPOKM menegaskan langkah berikutnya adalah jalur politik dan etik. Mereka akan mendesak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar, guna menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang dengan tegas melarang rangkap jabatan Ketua Umum KONI Kota Makassar.

“Litigasi sudah kami tempuh. Sekarang giliran BK DPRD Kota Makassar diuji keberaniannya. Apakah berpihak pada aturan atau memilih membiarkan pelanggaran terang-benderang,” tegas FPOKM.

Bagi FPOKM, ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal masa depan olahraga Makassar dan mereka memastikan, perlawanan ini belum akan berhenti.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru