Forum Penyelamat Olahraga Makassar Gugat Ketua KONI, Rangkap Jabatan Dinilai Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar (FPOKM) makin keras menyuarakan perlawanan terhadap carut-marut pengelolaan olahraga di Kota Makassar. Lewat dialog dan konsolidasi, forum ini menegaskan komitmennya menyelamatkan dunia olahraga dari “penumpang gelap” yang menjadikan olahraga sebagai ladang keuntungan pribadi.

FPOKM menilai, pengelolaan olahraga khususnya KONI Kota Makassar telah keluar dari jalur profesionalisme. Dampaknya bukan hanya pada stagnasi prestasi atlet, tetapi juga pada buruknya kesejahteraan atlet dan seluruh komponen olahraga yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Saat ini, FPOKM tidak hanya bersuara di jalan, tetapi telah masuk ke jalur hukum. Gugatan resmi telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatannya, FPOKM mendalilkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Ketua Umum KONI Kota Makassar, yang secara terang-terangan menerabas aturan hukum, khususnya Tata Tertib DPRD Kota Makassar.

Fakta persidangan justru memperlihatkan wajah memalukan dari pihak tergugat. Ketua Umum KONI Kota Makassar tidak pernah sekalipun hadir dalam persidangan. Lebih jauh, terungkap dengan jelas bahwa larangan rangkap jabatan bagi anggota DPRD bukan aturan baru, apalagi abu-abu. Aturan ini haram hukumnya dilanggar dan sudah berlaku sejak lama, bahkan sejak era Yusuf Gunco, Mochtar Djuma, hingga Zulkifli, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan dan merupakan bagian dari tim perumus Tatib DPRD periode 2014 2019.

Baca Juga :  SPMP Resmi Layangkan Lapor RSUD Makkatutu Dikejaksaan Negeri Bantaeang

Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas melarang rangkap jabatan pada lembaga atau organisasi yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD (Pasal 186 ayat 1 huruf c). Konsekuensinya jelas: pemberhentian (Pasal 187). Tidak ada ruang tafsir, tidak ada celah toleransi, kecuali satu pilihan: mundur dari DPRD atau mundur dari jabatan organisasi.

Ironisnya, selama persidangan berlangsung, tidak satu pun bukti atau saksi dari pihak Ketua KONI Makassar yang mampu membenarkan atau mentolerir praktik rangkap jabatan tersebut. Bahkan, sebuah insiden memalukan terjadi saat pemeriksaan saksi tergugat. Kuasa hukum H. Ismail dinilai tidak memahami hukum acara perdata, hingga nekat memaksa salah satu penggugat menjadi saksi tergugat. Sikap ini membuat Majelis Hakim murka dan mengusir saksi keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Kepala Desa Tope Jawa Hadirkan Poindes sebagai Pusat Inovasi dan Pembelajaran untuk Semua Warga

Dalam dua pekan ke depan, kuasa hukum penggugat akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan akhir dibacakan. FPOKM menyatakan keyakinannya bahwa seluruh dalil gugatan akan diterima Majelis Hakim.

Namun perjuangan tidak berhenti di pengadilan. FPOKM menegaskan langkah berikutnya adalah jalur politik dan etik. Mereka akan mendesak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar, guna menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang dengan tegas melarang rangkap jabatan Ketua Umum KONI Kota Makassar.

“Litigasi sudah kami tempuh. Sekarang giliran BK DPRD Kota Makassar diuji keberaniannya. Apakah berpihak pada aturan atau memilih membiarkan pelanggaran terang-benderang,” tegas FPOKM.

Bagi FPOKM, ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal masa depan olahraga Makassar dan mereka memastikan, perlawanan ini belum akan berhenti.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru