SPMP Resmi Layangkan Lapor RSUD Makkatutu Dikejaksaan Negeri Bantaeang

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Bantaeng – Dari hasil temuan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan BPK RI. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu. Tidak Sesuai Ketentuan dan Kesalahan perhitungan jasa pelayanan kesehatan

kesalahan perhitungan jasa yang mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa  sebesar Rp2.670.610.808,98 kesalahan perhitungan jasa yang mengakibatkan kekurangan pembayaran jasa  sebesar Rp2.924.333.120,97 penerima
Insentif sebesar Rp1.221.200.529,48 tidak disalurkan kepada penerima yang Berhak

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja di PT CLM Luwu Timur, PTKP HMI Sulsel Desak Tutup Sementara dan Evaluasi Menyeluruh

Pembayaran insentif dan honorarium ke dalam TPP. Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum mengintegrasikan pemberian insentif tenaga kesehatan dalam komponen TPP.

Baca Juga :  Proyek Bibit Kakao Pinrang Diduga Modus Bancakan Anggaran, HMI Sulsel Desak Audit Investigatif dan Penyelidikan APH

Direktur RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makatutu untuk masih ada kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp191.925.806,00

Penerimaan atas jasa pelayanan ganda mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa sebesar Rp51.506.985,00

Rais Aljihad selaku pelapor meminta kepada kejari bantaeng untuk memeriksa temuan BPK

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru