Iptu N Jadi Tersangka Penembakan Remaja di Makassar

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Inspektur Satu (Iptu) N resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar dan diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, memastikan proses hukum berjalan dan Iptu N juga akan menjalani sidang etik oleh Propam. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menegaskan pihaknya tidak hanya memproses dugaan pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik. Menurutnya, penggunaan senjata api memiliki aturan tegas. Jika senjata meletus karena kelalaian, itu tetap harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Rokok ilegal laku keras, aparatnya kurang tegas

Polisi berjanji tidak akan menutup-nutupi fakta di balik kematian Bertrand dan meminta publik mengawal proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga :  Penyerahan Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Masyarakat, Oknum My republik dan Vendor

Sementara itu, Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai penembakan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur. Ia mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses secara transparan. Bagi LBH, kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari persoalan serius dalam tubuh kepolisian yang terus berulang.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru