Desakan Pemeriksaan Oknum Anggota Polri Diduga Pelanggaran Kode Etik di Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar – Teguh Setiawan Jenderal lapangan Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (Amperah Sul-Sel)Angkat bicara terkait oknum anggota Polri yang diduga kuat berada di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Sulawesi Selatan dalam kondisi mabuk/mengkonsumsi minuman beralkohol. Perbuatan tersebut jelas mencoreng institusi dan melanggar:

Pasal 7 ayat (1) huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: setiap Anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan dan kepatutan.

Baca Juga :  Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras, HMI Cab.Takalar: Ini Tragedi Demokrasi

Pasal 13 huruf f Perpol No. 7 Tahun 2022 Anggota Polri dilarang berada di tempat yang dapat mencemarkan kehormatan/martabat Polri, kecuali untuk tugas.

Tuntutan amperah

1. Mendesak Bid Propam Polda Sulsel segera menelusuri dan memeriksa oknum anggota yang dimaksud.

Baca Juga :  Camat Makassar Husni Mubarak bersama Tripika Kecamatan Makassar menghadiri kegiatan Tudang Sipulung

2. Jika terbukti, proses sidang KKEP dan berikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran: sanksi etika hingga PTDH.

3. Kapolda Sulsel wajib transparan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Kami tegaskan, kritik ini demi menjaga marwah institusi Polri agar tetap dicintai rakyat. Jangan ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran etik.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru