Anatomikata.co.id, Gowa – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pengurus Daerah Kota Makassar, mengecam lambannya penegakan hukum atas kasus pengeroyokan oleh oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan wajib lapor. Ini bukan alasan!
Kami menilai Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) adalah pidana serius dan memenuhi syarat penahanan Status sebagai aparat berpotensi mempengaruhi saksi, menghambat penyidikan, dan merusak kepercayaan publik Tidak ditahannya tersangka membuka ruang impunitas Diduga pelaku lebih dari 3 orang, perlu pengembangan.
PERNYATAAN SIKAP
1. Segera tahan seluruh tersangka tanpa tebang pilih!
2. Usut tuntas dan bongkar semua pelaku!
3. Hentikan kekerasan aparat terhadap masyarakat!
4. Copot Kasatpol PP Kabupaten Gowa!
Jika diabaikan, kami akan turun aksi dengan eskalasi lebih besar.
HUKUM HARUS TEGAK,
BUKAN TUNDUK PADA KEKUASAAN!









