anatomikata.co.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) resmi melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan Direktur CV Empat Satria Perkasa terkait pelaksanaan proyek pembangunan Bak Reservoir PDAM Makassar di kawasan Woodland/SMM Property, Kota Makassar.
Somasi tersebut disertai ultimatum bahwa apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, JAM.ID akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengusung grand issue “Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bak Reservoir PDAM Makassar.”
Ketua JAM.ID menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik dan berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Makassar.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, JAM.ID menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pengguna jasa.
Sorotan pertama adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena memuat identitas pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga konsultan pengawas.
Selain itu, JAM.ID juga meminta dilakukan verifikasi terhadap mutu material beton yang digunakan dalam pembangunan reservoir. Organisasi tersebut mendesak agar CV Empat Satria Perkasa membuka dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), hasil uji mutu beton, sertifikat material, dokumen penerimaan material, serta dokumen pengendalian mutu sebagai bukti bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.
Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dimiliki JAM.ID, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berjalan sesuai ketentuan.
Dalam somasinya, JAM.ID mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.
JAM.ID memberikan waktu 2×24 jam kepada PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan papan informasi proyek, menunjukkan dokumen pengendalian mutu pekerjaan beserta hasil uji mutu beton, menjelaskan penerapan pengawasan K3, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar teknis maupun keselamatan kerja.
Apabila somasi tersebut tidak direspons, JAM.ID memastikan akan membawa persoalan ini ke ruang publik melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dalam aksi nanti, mereka akan mendesak agar dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan reservoir diusut secara terbuka, transparan, dan profesional.
JAM.ID juga meminta PDAM Makassar sebagai pengguna jasa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, serta memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas.
Menurut JAM.ID, transparansi dalam proyek pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, organisasi tersebut berharap PDAM Makassar bersedia menerima perwakilan massa aksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas somasi yang telah disampaikan.









