Anatomikata.co.id, Makassar – Tim Advokasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan peredaran besi beton yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sorotan tersebut didasarkan pada hasil analisis dan pengkajian data yang dilakukan Tim Advokasi terhadap dugaan peredaran material konstruksi yang berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, CV. Sukses Maju Mandiri diduga mengedarkan besi beton dengan berbagai ukuran, yakni 6 mm, 8 mm, 10 mm, 12 mm, dan 14 mm, yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam SNI 2052:2024 tentang Baja Tulangan Beton. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, pengujian laboratorium oleh lembaga yang berwenang, serta penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan.
Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel menilai persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai dugaan pelanggaran administratif. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum dan hasil pengujian yang sah, maka potensi dampaknya dapat menyentuh aspek perlindungan konsumen, keselamatan publik, hingga kualitas pembangunan infrastruktur. Besi beton merupakan elemen utama dalam struktur bangunan sehingga setiap penyimpangan terhadap standar mutu berpotensi memengaruhi kekuatan dan keamanan konstruksi.
Dalam analisisnya, Tim Advokasi mengacu pada SNI 2052:2024 tentang Baja Tulangan Beton yang telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur spesifikasi teknis baja tulangan beton, meliputi diameter nominal, berat per meter, toleransi dimensi, sifat mekanis, hingga persyaratan mutu yang wajib dipenuhi sebelum suatu produk diedarkan kepada masyarakat.
Selain itu, Tim Advokasi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional yang pada prinsipnya melarang pelaku usaha memproduksi maupun mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar yang telah diberlakukan secara wajib. Oleh karena itu, dugaan yang ditemukan perlu ditindaklanjuti melalui proses pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel, apabila material konstruksi yang diduga tidak memenuhi standar tetap beredar dan digunakan dalam pembangunan, maka potensi risiko yang dapat timbul bukan hanya kerugian ekonomi bagi konsumen, tetapi juga kemungkinan terjadinya kegagalan struktur bangunan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, aspek pencegahan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas material konstruksi yang beredar di Indonesia.
Atas dasar tersebut, Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi secara komprehensif, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, audit terhadap kesesuaian produk dengan SNI, serta mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim Advokasi juga berharap CV. Sukses Maju Mandiri dapat memberikan klarifikasi secara terbuka serta bersikap kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pendekatan yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh produk material konstruksi yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari CV. Sukses Maju Mandiri terkait dugaan yang menjadi hasil kajian Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, rilis ini tetap memberikan ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.









