Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Gowa – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial H. Rustang AL dilaporkan ke Polresta Gowa setelah diduga tidak merealisasikan pembangunan rumah yang telah dibayar uang tanda jadinya oleh pembeli.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa dengan Nomor LP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 5 Agustus 2026.

 

Pelapor, Devia Sri Wulandari, mengaku telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp35 juta untuk pembelian rumah di Perumahan Rusida Bukit Majannang Blok C Nomor 16, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali melalui transfer ke rekening Bank BTN atas nama Ernawati K.

Baca Juga :  PLT Camat Dan Ketau TPP PKK Kecamatan Ujung Pandang Menerima Rombongan Tim SMEP TP PKK Kota Makassar

Berdasarkan hasil penelusuran, H. Rustang diduga bukan merupakan pengurus dalam struktur perusahaan terkait. Meski demikian, ia diduga menerima atau menguasai dana yang telah diserahkan pelapor untuk kepentingan lain. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian dan merasa telah menjadi korban dugaan penipuan.

Menurut isi laporan polisi, pihak yang dilaporkan bersama pemilik rekening penerima dana disebut menjanjikan rumah tersebut akan selesai dibangun dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun hingga laporan dibuat, rumah yang dijanjikan disebut belum dibangun dan dana yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Gowa.

Baca Juga :  Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar melaksanakan kegiatan outing class dengan melakukan kunjungan edukatif ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Rusunawa Mariso

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, laporan telah diterima kepolisian dan masih berada dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru