anatomikata.co.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Kolaka Utara menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kecaman keras terhadap dugaan penyelenggaraan pesta minuman keras (miras) pada malam pergantian tahun di lingkungan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Mahasiswa menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan etik, pelanggaran hukum, dan penghinaan terhadap fungsi pelayanan kesehatan publik.
Dalam pernyataannya, massa aksi secara tegas menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini Bupati untuk segera mengusut tuntas, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pejabat yang diduga melakukan pembiaran.
Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Kolaka Utara Aguswandi menegaskan bahwa penggunaan puskesmas sebagai lokasi pesta miras merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara dan kelalaian serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum yang nyata. Jika pemerintah daerah gagal bertindak, maka patut diduga ada upaya pembiaran sistematis,” tegas Aguswandi
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Mengusut tuntas dan membuka secara transparan seluruh fakta terkait pesta miras di Puskesmas Latowu.
2. Mengevaluasi dan mencopot pejabat atau pimpinan fasilitas kesehatan yang terbukti lalai atau melakukan pembiaran.
3. Menjatuhkan sanksi administratif dan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin tidak terulangnya penyalahgunaan fasilitas kesehatan di wilayah Kolaka Utara.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan.
Aliansi Mahasiswa Kolaka Utara menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.








