Aliansi Mahasiswa Makassar Desak Pencabutan Izin THM yang Langgar SOP dan Jam Operasional

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 13 Februari 2026, menyoroti tata kelola dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan. Aksi ini diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan (DPM-PTSP) sebagai otoritas perizinan.

Dalam kerangka regulasi, pemerintah membagi THM menjadi empat kategori: restoran, club, bar, dan diskotik. Masing-masing kategori memiliki Petunjuk Teknis (JUKNIS), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan standar pelayanan yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Secara administratif, klasifikasi ini menentukan batas aktivitas usaha, pola layanan, hingga pengawasan. Secara substantif, perbedaan izin berarti perbedaan batas operasional. Usaha yang berizin sebagai bar tidak dapat menjalankan aktivitas layaknya klub malam atau diskotik.

Baca Juga :  Terduga Mafia Tanah Erwin Bebek, Hancurkan Pondok Warga Pemilik Tanah di Kerangan Labuan Bajo

Di tingkat daerah, pengaturan jam operasional ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011. Pada Bab VIII Pasal 33 ayat (2), usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotik wajib tutup paling lambat pukul 02.00 WITA. Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi parameter kepatuhan.

Aliansi Mahasiswa Makassar menilai terdapat indikasi sejumlah THM beroperasi melampaui standar izin dan SOP yang diberikan. Jika benar, hal tersebut bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan aturan.

Atas dasar itu, Aliansi menyatakan sikap:

Baca Juga :  Aktivis Kota Makassar Sulawesi Selatan, Angkat Bicara Soal Napi Bandar Narkoba Yang Ada Didalam Lapas Bollangi

1. Mendesak DPM-PTSP Sulsel mencabut seluruh izin THM yang beroperasi di luar standar operasional bar sebagaimana tercantum dalam izin.

2. Menuntut pencabutan izin operasi PT. Grand Makassar Ketiga atas dugaan pelanggaran SOP.

3. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penutupan sementara dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pelaku usaha THM yang terindikasi melanggar.

4. Mendesak Wali Kota Makassar menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 secara tegas dan tanpa pengecualian.

Aliansi menegaskan, kepastian hukum harus terlihat dalam praktik, bukan hanya di atas kertas. Regulasi sudah jelas, standar sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan keberanian menegakkan aturan.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru