Aliansi Mahasiswa Makassar Desak Pencabutan Izin THM yang Langgar SOP dan Jam Operasional

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 13 Februari 2026, menyoroti tata kelola dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan. Aksi ini diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan (DPM-PTSP) sebagai otoritas perizinan.

Dalam kerangka regulasi, pemerintah membagi THM menjadi empat kategori: restoran, club, bar, dan diskotik. Masing-masing kategori memiliki Petunjuk Teknis (JUKNIS), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan standar pelayanan yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Secara administratif, klasifikasi ini menentukan batas aktivitas usaha, pola layanan, hingga pengawasan. Secara substantif, perbedaan izin berarti perbedaan batas operasional. Usaha yang berizin sebagai bar tidak dapat menjalankan aktivitas layaknya klub malam atau diskotik.

Baca Juga :  Diduga Mendiamkan Putusan BK DPRD Kab. Barru, FORPMAHUM SULSEL Desak Gubernur Sulsel Terbitkan SK Pemberhentian Oknum Anggota DPRD Kab. Barru.

Di tingkat daerah, pengaturan jam operasional ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011. Pada Bab VIII Pasal 33 ayat (2), usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotik wajib tutup paling lambat pukul 02.00 WITA. Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi parameter kepatuhan.

Aliansi Mahasiswa Makassar menilai terdapat indikasi sejumlah THM beroperasi melampaui standar izin dan SOP yang diberikan. Jika benar, hal tersebut bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan aturan.

Atas dasar itu, Aliansi menyatakan sikap:

Baca Juga :  Pemilihan RT/RW Makassar 2025: Harapan Besar untuk Pesta Demokrasi yang Sehat

1. Mendesak DPM-PTSP Sulsel mencabut seluruh izin THM yang beroperasi di luar standar operasional bar sebagaimana tercantum dalam izin.

2. Menuntut pencabutan izin operasi PT. Grand Makassar Ketiga atas dugaan pelanggaran SOP.

3. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penutupan sementara dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pelaku usaha THM yang terindikasi melanggar.

4. Mendesak Wali Kota Makassar menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 secara tegas dan tanpa pengecualian.

Aliansi menegaskan, kepastian hukum harus terlihat dalam praktik, bukan hanya di atas kertas. Regulasi sudah jelas, standar sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan keberanian menegakkan aturan.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru