Anatomikata.co.id, Makassar – Bidang PTKP BADKO HMI Sulawesi Selatan melayangkan kecaman keras terhadap dugaan peredaran gula rafinasi secara bebas di pasar konsumsi masyarakat. Gula jenis ini semestinya hanya boleh digunakan untuk kebutuhan industri dan bukan dikonsumsi langsung oleh publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid PTKP BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini.
“Peredaran gula rafinasi secara eceran adalah bentuk kejahatan pangan. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga soal nyawa rakyat kecil yang dijadikan korban pasar curang,” tegas Rafly.
Rafly menuding dugaan kuat PT Makassar Tene dalam distribusi gula rafinasi ke pasar umum. Ia menyebut bahwa distribusi tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk:
• Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor gula,
• Permendag No. 76 Tahun 2019 tentang gula kristal mentah,
• serta Keputusan Menperin No. 527/M-IND/Kep/9/2004 mengenai penggunaan gula rafinasi oleh industri.
Rafly menyampaikan, jika gula rafinasi dikonsumsi langsung, dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti obesitas, diabetes, kerusakan organ, hingga penyakit jantung. Lebih parah lagi, masyarakat yang tidak memahami perbedaan antara gula konsumsi dan gula industri berisiko menjadi korban tanpa sadar.
Selain itu, Rafly selaku Kabid PTKP BADKO SULAWESI SELATAN juga menyoroti dugaan permainan harga gula di pasaran.
“Kami duga kuat permainan harga gula dinilai melenceng dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah dalam Perpres No. 71 Tahun 2015 dan Permendag No. 7 Tahun 2020. Diduga kuat, praktik monopoli dan distribusi tidak sehat ini ikut dikendalikan oleh pemain besar di balik layar.”tegas Rafly.
Atas kondisi tersebut, Rafly mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk:
1. mendesak APH Segera menyelidiki dan menindak PT Makassar Tene,
2. Meminta POLDA SUL-SEL Melakukan penutupan operasional sementara,
3. Mengusut jalur distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar umum
4.TUTUP PT MAKASSAR TENE yang diduga menyimpang
5.Tegakkan Supremasi Hukum
“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami pastikan akan memobilisasi massa dan membuka data lebih dalam di depan publik. Ini bukan ancaman—ini perlawanan terhadap kejahatan sistematis,” pungkas Rafli dengan nada keras.
Rafly menegaskan bahwa jika negara terus abai, maka mahasiswa dan rakyat akan mengambil peran untuk membongkar mafia pangan dan praktik industri yang merugikan masyarakat luas.