LBH Suara Panrita Keadilan Desak Evaluasi Aparat Desa Moncongkomba — “Jangan Abaikan UU Desa, Ada Konsekuensi Hukum!”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Polemik pengangkatan aparat desa di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, semakin panas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Takalar mendesak pemerintah desa segera mengevaluasi seluruh perangkat yang diangkat tanpa mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

‎
‎Suhardi, Pengurus sekaligus Penanggung Jawab Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan Takalar Desa Moncongkomba, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan memperlihatkan adanya pengangkatan kepala dusun dan aparat desa lain secara sepihak yang menimbulkan konflik di masyarakat.
‎
‎“Kami menemukan langsung ada dusun di Moncongkomba yang aparatnya diangkat tanpa prosedur. Ini jelas melanggar aturan dan memicu kegaduhan. Pemerintah desa jangan main-main dengan regulasi, karena konsekuensinya bisa masuk ranah hukum,” tegas Suhardi
‎
‎Dasar Hukum yang Dilanggar
‎
‎1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan bahwa kepala desa wajib “mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.”
‎
‎2. Pasal 50 UU Desa – menyatakan bahwa perangkat desa diangkat kepala desa dengan memperhatikan syarat, mekanisme, dan rekomendasi camat.
‎
‎3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan Permendagri 83/2015) – mengatur teknis pengangkatan/pemberhentian perangkat desa secara transparan, selektif, dan akuntabel.
‎
‎keputusan pengangkatan yang cacat hukum bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan SK aparat desa dapat dinyatakan batal demi hukum.
‎
‎kepala desa bisa dikenai teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian dari bupati/walikota.
‎
‎warga yang dirugikan dapat menuntut pemulihan hak atau kompensasi akibat keputusan yang tidak sah.
‎
‎ Jika ada indikasi jual beli jabatan, pungutan liar, atau manipulasi dokumen, kepala desa bisa dijerat UU Tipikor dan KUHP.
‎
‎Praktik maladministrasi dapat diperiksa secara resmi dan dipublikasikan ke publik, mempermalukan pemerintah desa.
‎
‎“Kalau kepala desa terus abai, kami dari LBH akan menempuh jalur hukum: menggugat ke PTUN, melapor ke Inspektorat dan Ombudsman, hingga menyeret ke ranah pidana bila ditemukan indikasi korupsi. Warga jangan takut melapor, karena kepala desa bukan raja yang kebal hukum,” tegas Suhardi.
‎
‎LBH Suara Panrita Keadilan juga membuka posko pengaduan masyarakat dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
‎
‎Kasus pengangkatan aparat desa di Moncongkomba dipastikan akan menjadi sorotan publik. Jika pemerintah desa tidak segera melakukan evaluasi dan membatalkan pengangkatan yang cacat hukum, bukan hanya konflik sosial yang akan membesar, tetapi kepala desa juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berat.
‎
‎ “Moncongkomba jangan sampai tercatat sebagai contoh buruk tata kelola desa di Takalar. Kami berdiri di garda terdepan membela masyarakat,” pungkas Suhardi. (FSN)

Baca Juga :  Fadel Ansar Pimpin KNPI Sulsel, HPA Siap Dukung Persatuan dan Penguatan Peran Pemuda

Berita Terkait

ALIANSI BONE BERSATU GELAR AKSI DI POLRES BONE, DESAK PENINDAKAN OKNUM APH DIDUGA SALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi
MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA
SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!
KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 00:13 WIB

ALIANSI BONE BERSATU GELAR AKSI DI POLRES BONE, DESAK PENINDAKAN OKNUM APH DIDUGA SALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 23:44 WIB

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Berita Terbaru