SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) mengecam dugaan tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Santriwati Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Azhari Hamid Kastella, S.H. Selaku Direktur Analisis Kebijakan Pertahanan dan Keamanan Bakornas LKBHMI PB HMI, Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Dirreskrimum Polda Jateng serta Kapolres Sukoharjo sebagai bentuk evaluasi serta pertanggungjawaban institusional atas operasi yang kini menuai sorotan publik.

Azhari menegaskan, dalih penegakan hukum tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan yang dihuni perempuan dan anak-anak.

“Jika benar terdapat tindakan pendobrakan pintu, intimidasi, penodongan senjata, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap santriwati yang masih di bawah umur, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis penggeledahan. Ini harus diperiksa sebagai dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Aparat tidak boleh merasa kebal hukum hanya karena memiliki kewenangan penegakan hukum,” tegas Azhari.

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut harus diuji berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 mengenai kewenangan, persyaratan, serta tata cara penggeledahan.

Baca Juga :  Aliansi Peduli Keadilan Gelar Aksi Jilid II, Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi di Satker PJN Wilayah 3

Selain itu, dugaan kekerasan terhadap anak harus diperiksa berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara dugaan penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia harus diuji berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Azhari juga menyoroti prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 3 dan Pasal 18, yang menjamin perlindungan identitas, pendampingan, perlakuan manusiawi, serta penghormatan terhadap martabat anak dalam proses hukum.

“Pertanyaannya, apakah seluruh prosedur telah dipenuhi? Apakah penggunaan kekuatan benar-benar diperlukan dan proporsional? Apakah hak anak, privasi perempuan, serta pendampingan para penghuni pesantren telah dijamin? Semua ini harus dibuka secara transparan, bukan sekadar dijawab dengan klarifikasi sepihak,” lanjutnya.

LKBHMI PB HMI juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada anggota yang berada di lapangan. Peran komandan operasi, penyidik, pejabat pemberi perintah, hingga pimpinan yang memiliki kewenangan pengawasan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan tanggung jawab masing-masing.

Sorotan ini semakin penting setelah Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di pesantren tersebut.

Baca Juga :  PERDAKSI Desak Pemkot Tindak Nolimit Coffee Diduga Langgar Aturan Andalalin

Atas peristiwa tersebut, LKBHMI PB HMI menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Jawa Tengah, Dirreskrimum Polda Jateng dan Kapolres Sukoharjo sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban institusional.
2. Mendesak Divisi Propam Mabes Polri mengusut tuntas seluruh anggota yang terlibat, termasuk komandan operasi dan pejabat pemberi perintah.
3. Mendesak Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, serta pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
4. Mendesak penegakan hukum pidana dan etik terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
5. Mendesak pemulihan psikologis, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak para santriwati dan penghuni pesantren yang terdampak.

“Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk menindak masyarakat, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memeriksa aparatnya sendiri. Kapolri harus menunjukkan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi impunitas. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Azhari.

LKBHMI PB HMI menegaskan supremasi hukum tidak boleh tunduk pada seragam. Negara wajib melindungi masyarakat, bukan membiarkan kewenangan aparat berubah menjadi ancaman bagi hak dan martabat warga negara.

Berita Terkait

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar
BEM NUSANTARA SULAWESI SELATAN BANTAH PERNYATAAN MENKES: “JANGAN SURUH RAKYAT BERADAPTASI DENGAN ASAP, SURUH NEGARA BEKERJA!”
PERANG KELOMPOK DI JALAN KAKATUA, KADER MATADOOR KOMA — DESAK POLISI USUT TUNTAS!
MATADOR KECAM NARASI TAWURAN KAPOLRESTABES MAKASSAR: JANGAN KABURKAN KEMATIAN AKMAL, KADISPORA JUGA HARUS DIEVALUASI!
MARAK DUGAAN AKSI GENG MOTOR DAN PENYERANGAN DI BONTOWA, PEMUDA TANTANG POLSEK BAROMBONG DAN POLRESTA GOWA BERTINDAK TEGAS

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar

Berita Terbaru