PERDAKSI Desak Pemkot Tindak Nolimit Coffee Diduga Langgar Aturan Andalalin

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 13 November 2025, Puluhan aktivis dari Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) menggelar aksi di depan Nolimit Coffee, Jalan Hertasning, menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

PERDAKSI menilai pengelola Nolimit Coffee telah memanfaatkan bahu jalan fasilitas umum milik negara  sebagai area parkir dan aktivitas bisnis, yang melanggar Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Aksi ini juga menyoroti kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Diskusi Forum LK II Korkom Tamalate : Komoditi Ekspor Impor Bersama Bea Cukai Sulsel

“Tindakan ini adalah bentuk perampasan ruang publik dan pelanggaran hukum. Pemerintah Kota Makassar harus turun tangan,” tegas Bolja, Koordinator Aksi PERDAKSI.

Dari hasil penelusuran, pihak Nolimit Coffee disebut belum dapat menunjukkan izin resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin dari DPMPTSP Makassar.

Baca Juga :  KNPI Bontoala Gandeng Universitas Famika, Hadirkan Program Beasiswa untuk Pemuda Kurang Mampu

PERDAKSI mendesak Pemkot Makassar dan Dinas Perhubungan segera menindak tegas pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan publik.

“Ruang publik bukan untuk dikomersialisasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Bolja.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru