BONE — Maraknya konten bermuatan pornografi dan eksploitasi seksual yang dipertontonkan secara terbuka melalui berbagai platform media sosial menjadi fenomena yang patut mendapat perhatian serius. Ruang digital yang semestinya menjadi sarana edukasi, pengembangan wawasan, serta pertukaran informasi justru berpotensi disalahgunakan sebagai ruang penyebaran konten yang tidak memiliki nilai edukatif.
Menanggapi fenomena tersebut, A. Ahmad Fadil selaku Kepala Bidang PPPD KEPMI Bone menyampaikan kecaman dan keprihatinannya terhadap normalisasi konten bermuatan pornografi di media sosial, termasuk konten yang dikaitkan dengan salah satu akun yang dikenal dengan sebutan Ibu Driver.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak seharusnya dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, terlebih ketika konten yang dipublikasikan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pola pikir dan perilaku generasi muda.
“Media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi, nilai, dan cara berpikir masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, ketika ruang publik digital justru dipenuhi konten yang mengeksploitasi unsur seksual tanpa nilai edukasi yang jelas, kita patut mempertanyakan tanggung jawab sosial para pembuat konten tersebut. Popularitas dan jumlah penonton tidak boleh dijadikan pembenaran atas segala bentuk konten yang dipertontonkan kepada publik,” ujar A. Ahmad Fadil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut persoalan moralitas individu, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab sosial dalam menjaga kualitas ruang informasi publik.
Paparan konten seksual yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan audiens berpotensi memengaruhi persepsi, membentuk normalisasi perilaku yang tidak sehat, serta menggeser orientasi penggunaan media sosial dari ruang produktif menjadi ruang konsumsi sensasi.
“Generasi bangsa membutuhkan lingkungan digital yang mendorong literasi, kreativitas, daya kritis, dan pengembangan intelektual. Bukan justru disuguhi konten yang menjadikan seksualitas sebagai komoditas demi memperoleh perhatian dan keuntungan popularitas. Kita tidak sedang membatasi kreativitas, tetapi sedang mempertanyakan tanggung jawab di balik setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat agar lebih kritis dalam mengonsumsi informasi, serta mengajak para kreator konten untuk mempertimbangkan dampak sosial dari setiap publikasi yang mereka hasilkan.
Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika publik, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang pencerdasan, bukan ruang normalisasi konten yang berpotensi merusak orientasi berpikir generasi bangsa. Popularitas boleh dikejar, tetapi tanggung jawab sosial jangan sampai ditinggalkan.”
A. AHMAD FADIL
Kepala Bidang PPPD KEPMI Bone









