JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) mengungkap sejumlah temuan investigasi terkait rekam jejak PT Karya Pembangunan Rezki, perusahaan yang beralamat di Jalan Tamangapa Raya 3, Makassar, yang tercatat memenangkan sedikitnya delapan paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan sepanjang periode 2021–2026 dengan total nilai proyek yang diklaim melebihi Rp500 miliar.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius JAS karena besarnya nilai pekerjaan yang berhasil diperoleh perusahaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Organisasi tersebut kini tengah mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dugaan pengaturan tender serta praktik pinjam bendera atau nominee.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, mengungkapkan bahwa berdasarkan data investigasi yang dihimpun organisasinya, pada 2021 PT Karya Pembangunan Rezki tercatat memenangkan tiga paket pekerjaan dengan akumulasi nilai lebih dari Rp50 miliar.

Menurut Akbar, pola kemenangan tender perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan pada 2026 setelah memenangkan dua paket pekerjaan infrastruktur pelabuhan dengan nilai yang cukup besar, yakni pekerjaan Pelabuhan Laut Boepinang senilai Rp73 miliar lebih dan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Sailus senilai Rp81 miliar lebih.

“Jika melihat rekam jejak perusahaan ini sejak 2021 hingga 2026, ada sejumlah hal yang patut ditelusuri secara serius. Kami menemukan pola perolehan paket pekerjaan dengan nilai besar yang perlu diuji, terutama bagaimana proses tender berlangsung, bagaimana perusahaan memenuhi persyaratan kualifikasi, serta siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujar Akbar Busthami.

*Dugaan Pengaturan Tender dan Praktik Pinjam Bendera

JAS menduga terdapat indikasi praktik pinjam bendera atau nominee dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang diperoleh PT Karya Pembangunan Rezki.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil penelusuran internal organisasi terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan keuangan proyek, hingga hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam proyek tersebut.

Akbar menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami siapa aktor yang sesungguhnya berada di balik pelaksanaan dan pengelolaan proyek, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menggunakan badan usaha tertentu sebagai sarana administratif untuk memperoleh pekerjaan pemerintah.

“Kami menemukan indikasi yang perlu didalami mengenai dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pengendalian pekerjaan maupun pengelolaan keuangan proyek. Jika benar perusahaan hanya digunakan sebagai kendaraan administratif, sementara pengendalian sesungguhnya dilakukan pihak lain, maka ini harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, JAS juga menyoroti dugaan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam proses yang sedang diinvestigasi.

Menurut Akbar, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen tender, hubungan antarpihak, aliran pembayaran, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Ketua KNPI Kecamatan Bontoala, Muh. Rustam, bersama jajaran turun langsung ke lokasi kebakaran di Jl Kandea 3 Lorong 2 dan 3, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (11/8/2026).

“Kami tidak ingin berhenti pada pemeriksaan perusahaan sebagai pemenang tender. Kami ingin mengetahui apakah ada pihak lain yang mengatur proses sejak tahap perencanaan, pelelangan, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan dan pembayaran proyek. Jika ditemukan keterlibatan pejabat, maka harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

*Mantan Direktur Pernah Masuk DPO dalam Perkara Korupsi Pasar Sampara

Selain menyoroti perolehan paket pekerjaan Kementerian Perhubungan, JAS juga mengungkap rekam jejak hukum perusahaan tersebut pada masa lalu.

Berdasarkan penelusuran pemberitaan media pada 2016, mantan Direktur PT Karya Pembangunan Rezki, Andi Faried Sallatang, pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Konawe dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2015.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Sampara yang dilaksanakan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, dengan PT Karya Pembangunan Rezki sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan.

Dalam perkara itu, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Faried Sallatang selaku direktur perusahaan, Muhammad Yasin, dan Muhammad Syarifuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada 16 Agustus 2016, Andi Faried Sallatang ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Pihak kejaksaan kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi, termasuk Makassar, Kendari, hingga Jakarta.

Setelah dilakukan pencarian, Andi Faried akhirnya berhasil diamankan pada 20 Oktober 2016 oleh Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar di kompleks perumahan Bukit Baruga, Makassar.

Peristiwa penangkapan tersebut turut diberitakan Kantor Berita ANTARA dengan judul “Kejagung Ringkus DPO Sultra di Makassar”.

*Pencairan Anggaran 100 Persen, Realisasi Fisik Dilaporkan Baru 80 Persen

Perkembangan perkara pembangunan Pasar Sampara kembali menjadi perhatian dalam persidangan pada 2017.

Berdasarkan pemberitaan persidangan, muncul keterangan bahwa pencairan anggaran proyek telah mencapai 100 persen, sementara realisasi fisik pekerjaan dilaporkan baru sekitar 80 persen.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pekerjaan tambahan yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun ketentuan kontrak.

Dalam perkembangan pemberitaan berikutnya, terdapat pula keterangan mengenai pengembalian sejumlah uang yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan Tindak Pidana Korupsi di Kendari. Pemberitaan media pada 2017 menyebut perkara tersebut telah berakhir dengan ketiga terdakwa menjalani proses hukum.

JAS menilai rekam jejak tersebut perlu menjadi salah satu bahan penelusuran terhadap perjalanan perusahaan, khususnya dalam melihat perubahan kepengurusan, pemegang saham, kemampuan keuangan, pengalaman pekerjaan, dan pihak yang memiliki kendali sebenarnya atas perusahaan.

*JAS Akan Laporkan ke KPK dan PPATK

Sebagai tindak lanjut atas temuan investigasi tersebut, Jaringan Aktivis Sulawesi menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  Oknum POLISI , memperdaya korban dengan menjalin hubungan dengan status "pacar".

JAS meminta agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kemungkinan penyimpangan pengadaan, dugaan pengaturan tender, praktik nominee, serta aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Menurut Akbar, penelusuran keuangan diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang menerima pembayaran proyek, siapa yang mengendalikan rekening dan transaksi perusahaan, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual yang jelas.

“Kami akan membawa data dan hasil investigasi ini kepada KPK dan PPATK. Kami meminta agar dilakukan penelusuran terhadap aliran dana perusahaan, pihak-pihak yang menikmati keuntungan proyek, serta kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan pengendalian pekerjaan pemerintah. Jangan sampai perusahaan hanya tercatat sebagai pemenang tender, sementara pengendalian sesungguhnya berada di tangan pihak lain,” ungkap Akbar.

*Telah Bersurat ke Kementerian Perhubungan

Akbar juga menyampaikan bahwa JAS telah melakukan persuratan resmi kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta sejumlah dokumen dan informasi yang dibutuhkan guna melengkapi bahan investigasi.

Permintaan informasi tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengadaan, dokumen evaluasi tender, penetapan pemenang, kontrak pekerjaan, pelaksanaan proyek, hingga informasi lain yang berkaitan dengan paket pekerjaan yang menjadi objek investigasi.

JAS menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh data resmi agar setiap dugaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum memiliki dasar dokumentasi yang dapat dipertanggungjawbkan

*Pekan Depan JAS Siapkan Demonstrasi di Kemenhub dan KPK

Tidak hanya melalui jalur administratif dan pelaporan hukum, Jaringan Aktivis Sulawesi juga memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan depan.

Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak keterbukaan informasi, pemeriksaan terhadap proses pengadaan proyek, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perolehan dan pengendalian pekerjaan.

“Insyaallah minggu depan kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif perusahaan saja, tetapi juga menyentuh kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik pengendalian proyek dan aliran keuangannya,” tutur Akbar Busthami, yang juga merupakan mantan Koordinator BEM Nusantara.

Ia menegaskan bahwa JAS akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dari lembaga berwenang mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang menjadi objek investigasi.

JAS mendesak Kementerian Perhubungan, KPK, dan PPATK untuk membuka ruang pemeriksaan secara transparan dan profesional. Besarnya nilai proyek, rekam jejak perusahaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti hukum, bukan sekadar berhenti pada klarifikasi administratif ujar akbar dalam siaran pers nya

Berita Terkait

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA
SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!
KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar
BEM NUSANTARA SULAWESI SELATAN BANTAH PERNYATAAN MENKES: “JANGAN SURUH RAKYAT BERADAPTASI DENGAN ASAP, SURUH NEGARA BEKERJA!”
PERANG KELOMPOK DI JALAN KAKATUA, KADER MATADOOR KOMA — DESAK POLISI USUT TUNTAS!

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 23:44 WIB

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar

Berita Terbaru