anatomikata.co.id, Makassar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (BEM FBS UNM) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang dosen berinisial QD ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Agustus 2025.
Hingga kini, baik proses penyidikan di Polda Sulsel maupun Sidang Etik di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) belum menunjukkan hasil yang jelas dan terbuka. Kondisi ini dinilai menimbulkan kegelisahan di kalangan sivitas akademika UNM sebagai pihak yang terdampak langsung.
Dalam pernyataannya, BEM FBS UNM menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki mandat strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini mewajibkan perguruan tinggi menjunjung asas kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan bebas dari kekerasan. Ketidakjelasan proses hukum atas kasus ini dianggap berpotensi mengganggu pemenuhan mandat tersebut.
BEM FBS UNM juga menyoroti prinsip tata kelola Good Governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Menurut mereka, ketertutupan informasi terkait perkembangan penyidikan dan hasil sidang etik tidak hanya bertentangan dengan prinsip tersebut, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola UNM.
Secara etika akademik, ketidakpastian mengenai status hukum dan etik seorang pemimpin universitas dinilai dapat mengganggu independensi kebijakan serta stabilitas kelembagaan. Kondisi ini bahkan disebut telah memicu munculnya dua kelompok yang berbeda pandangan di internal UNM, menyebabkan polarisasi serta mengganggu atmosfer akademik.
Di sisi lain, dampak administratif turut ikut dirasakan. Sejumlah dokumen penting yang membutuhkan kewenangan rektor disebut mengalami hambatan. Bahkan beberapa alumni yang telah mengikuti wisuda belum menerima legalitas akademik secara penuh karena belum ada penandatanganan dari pejabat berwenang. BEM FBS UNM menilai kondisi ini merugikan mahasiswa dan mencoreng citra institusi.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, BEM FBS UNM menyampaikan empat poin sikap resmi:
- Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menyampaikan perkembangan hasil penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi pemulihan integritas institusi pendidikan tinggi.
- Meminta Kementerian PPPA untuk memberikan penjelasan resmi mengenai hasil Sidang Etik sebagai bagian dari kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
- Menolak segala bentuk penutupan informasi yang dinilai dapat mengaburkan proses keadilan, melemahkan kepercayaan publik, serta menghambat terciptanya lingkungan kampus yang aman dan berintegritas.
- Mengimbau seluruh elemen UNM untuk menjaga kondusivitas, menghindari konflik internal, dan mengutamakan kepentingan akademik di atas kepentingan kelompok.
Melalui pernyataan ini, BEM FBS UNM menegaskan komitmennya bahwa perguruan tinggi harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan integritas akademik sesuai amanat undang-undang serta nilai dasar pendidikan nasional.
“Hidup Mahasiswa. Hidup Perempuan Indonesia. Hidup Rakyat Indonesia.”








