Aktivitas Pertambangan Ilegal Desa Bodi Kian Meresahkan, Masyarakat: Polres Buol Harus Bertindak & Periksa Dugaan Keterlibatan Pengusaha Inisial FDY.

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Boul Aktifitas pertambangan emas diduga tanpa izin atau PETI di pengunungan desa Bodi, Kec. Paleleh, kabupaten Buol, sulawesi tengah mulai menimbulkan dampak bagi masyarakat.

terlihat Sejumlah alat berat jenis excavator di laporkan beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) desa Bodi, Kecamatan Paleleh.

Menurut informasi yang di himpun redaksi dari masyarakat sekitar, “Ada beberapa alat jenis berat excavator yang beroperasi di wilayah pegunungan bodi, apalagi mereka beroperasi di wilayah WPR” ungkap masyarakat desa bodi yang enggan di sebutkan namanya.

Menurut keterangan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal tersebut di lakukan dan di biayai oleh seorang pengusaha inisial FDY.

Dilain sisi, Ketua Koperasi desa Bodi angkat bicara, “polres dan pemerintah buol harus menindak tegas pelaku PETI apalagi ini di kawasan WPR yang notabenenya harus kita jaga bersama untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di sana.”

Baca Juga :  Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-MAKASSAR) Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera Usut Tuntas Terkait adanya Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Kalimantan Utara

Jika Polres buol tidak segera menindaki maka masyarakat yang akan turun menindak langsung hal tersebut, sebab kerugian yang diterima masyarakat bukan hanya soal dampak ekonomi melainkan juga lingkungan. Tambahnya

Aktifitas pertambangan emas tanpa izin ini (PETI) di sebut sudah berlangsung sebulan

“Sudah sebulan mereka beroperadi di sana, alat berat terus bertambah. Dulu 1 excavator skrang bertambah lagi 2. Jadi totalnya sudah 3 excavator. Jika terus ada pembiaran maka potensi kerusakan dan kerugian akan terus bertambah”. Ungkap seorang warga masyarat desa bodi

Baca Juga :  Hewan Langka Penyu Dilindungi, Pelaku Perdagangan Masih Bebas Berkeliaran!

Hal ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan hidup, Ade Putra yang menyayangkan keprihatinan terkait lambannya Pemda dan Polres Buol dalam menangani persoalan ini. “Polres Buol jangan tutup mata karena ini kejahatan, sebab aktivitas PETI diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Ade Putra menegaskan akan segera melakukan konsolidasi bersama masyarakat Desa Bodi untuk menyikapi persoalan tersebut.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru