Hewan Langka Penyu Dilindungi, Pelaku Perdagangan Masih Bebas Berkeliaran!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id,Takalar – 19 September 2025. Diduga oknum pelaku perdagangan penyu bebas berkeliaran, Aliansi Pemuda Sulsel Mendesak Polairud menangkap para pelaku.

Salah satu Warga desa rewataya diduga pelaku perdagangan penyu masih bebas berkeliaran diwilayah takalar.

Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan mendesak Polairud diwilayah perairan takalar/Tanakeke bergerak cepat dan menangkap pelaku ini bersama gerombolannya.

Oknum Daeng R tidak mungkin bekerja sendiri, dia pasti punya gerombolan dan infonya dia kebal hukum sehingga sampai sekarang masih bebas melakukan kegiatan yang melanggar hukum ini.

Info sebelumnya yang didapatkan, Oknum Daeng R.’ telah ditangkap bersama barang bukti tetapi info terbaru dari warga setempat mengatakan daeng R ini sudah bebas.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Rewataya dan Camat Kepulauan Tanakeke masing-masing mengatakan Info ini benar adanya, memang ada warga atas nama inisial daeng R’ yang telah diambil bersama barang buktinya.

Baca Juga :  MBG dan Sekolah Rakyat, Simbol Generasi Sehat dan Mempersiapkan Masa Depan

Kasus penyu ini memang harusnya segera dituntaskan dan para pelaku harus ditersangkakan.

Polairud diharapkan segera menindaki para pelaku apalagi ini adalah ranah hukum Polairud.

Apabila terjadi pembiaran maka para pelaku bisa jadi akan menjadi-jadi dan akan menghabiskan penyu-penyu yang dilindungi oleh negara.

Waliyullah jendlap Aliansi Pemuda Sulsel mengatakan,” Kami mendesak Polairud mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menangkap para pelaku yang sudah diisukan sebelumnya. Kami mendukung penuh Polairud dan Jangan lakukan pembiaran. Kami akan memantau kasus ini.” Ujar aktifis muda ini.

Sekretaris IWO Kabupaten Takalar Pun, angkat bicara” Keadilan harus ditegakkan,jangan biarkan pelaku-pelaku ini dengan mudah lepas dari jeratan hukum. Sesuai info dari beberapa warga dan dan pemerintah setempat, Polairud bisa memeriksa oknum R ini dikarenakan banyak saksi yang sudah mengatakan kalau oknum R ini didapat bersama barang buktinya.” Tegas Muslim Tarru.

Baca Juga :  Ketua Harian AMPI Sulawesi Selatan Sesalkan Pengeroyokan pada Forum Musda KNPI Sulsel di Hotel Horison Ultima Makassar

Lanjut Muslim Tarru ” Dalam undang-undang ini, perlindungan satwa seperti penyu diatur dalam beberapa pasal, termasuk:

Pasal 21 ayat (2): Melarang kegiatan yang merugikan satwa dilindungi, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkannya.

Pasal 40A ayat (1): Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 21, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000. Jadi para pelaku memang harus ditindak tegas.” Tutup Sekretaris Iwo Takalar.

Penyu dilindungi karena statusnya yang terancam punah di tingkat nasional dan global. Organisasi internasional seperti IUCN dan CITES juga mengklasifikasikan penyu sebagai spesies yang terancam. (*)

Berita Terkait

ALIANSI BONE BERSATU GELAR AKSI DI POLRES BONE, DESAK PENINDAKAN OKNUM APH DIDUGA SALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi
MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA
SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!
KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 00:13 WIB

ALIANSI BONE BERSATU GELAR AKSI DI POLRES BONE, DESAK PENINDAKAN OKNUM APH DIDUGA SALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 23:44 WIB

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Berita Terbaru