Mamuju –Anatomikata.id, Praktik kecurangan dalam distribusi bahan pangan kembali terjadi, dan kali ini menyasar kebutuhan pokok utama masyarakat: beras. Temuan beras oplosan dalam kemasan premium yang beredar luas, bahkan di jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan serta minimnya tanggung jawab korporasi terhadap keamanan pangan rakyat 15 Juli 2025.
Beras yang semestinya menjadi asupan utama bergizi, kini malah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan data investigasi Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, ditemukan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu, 26 di antaranya diduga kuat merupakan hasil oplosan dari perusahaan besar seperti Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Ironisnya, merek-merek ini beredar secara masif di wilayah Sulawesi Barat, termasuk di gerai Indomaret dan Alfamart.
Beras oplosan menipu dari berbagai aspek: kualitas, kuantitas, hingga label. Konsumen yang membayar lebih demi beras premium justru menjadi korban. Dampaknya bukan hanya secara ekonomi, namun juga berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi beras oplosan berisiko menyebabkan:
• Kerusakan organ (ginjal dan hati)
• Gangguan pencernaan
• Paparan zat karsinogenik penyebab kanker
• Gangguan hormon dan reproduksi
• Risiko cacat janin bagi ibu hamil
Kami mengecam keras praktik ini. Kami menduga bahwa pihak Indomaret dan Alfamart mengetahui bahwa produk beras yang mereka edarkan tidak memenuhi standar SNI dan belum memiliki izin edar dari BPOM. Ini adalah bentuk kejahatan korporasi yang merugikan masyarakat dan melecehkan regulasi negara.
Lebih miris lagi, masyarakat di Sulbar yang telah merasakan dampak konsumsi beras ini baru menyadari bahayanya setelah adanya rilis resmi dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan buruknya sistem informasi publik serta lemahnya pengawasan lokal.
Kami juga menyoroti lemahnya peran Balai BPOM Sulawesi Barat. Bertahun-tahun produk pangan ilegal beredar tanpa pengawasan memadai. Ini adalah bukti bahwa kinerja Kepala Balai BPOM pasif dan tidak mampu mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pangan.
Kami mengingatkan bahwa menjual produk pangan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Sesuai Pasal 142 UU Pangan, pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
HMI Badko Sulbar menyatakan:
1. Mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta BPOM untuk segera menarik dan mengusut tuntas semua beras oplosan dari pasaran, termasuk yang beredar di Indomaret dan Alfamart.
2. Menuntut pertanggungjawaban hukum dari korporasi besar dan jaringan ritel yang terlibat dalam peredaran beras ilegal.
3. Meminta evaluasi dan pencopotan Kepala Balai BPOM Sulawesi Barat atas kelemahan kinerja dan pengawasan.
4. Menyerukan boikot terhadap Indomaret dan Alfamart bila tidak segera melakukan pembersihan produk dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
5. Akan melakukan aksi demonstrasi serentak dan menginstruksikan seluruh cabang HMI se-Sulawesi Barat untuk melakukan konsolidasi sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kejahatan pangan.
Kami tidak akan diam melihat rakyat dibodohi dan disehatkan secara palsu oleh sistem distribusi pangan yang tamak dan tidak berperikemanusiaan.
Hidup Rakyat! Hidup HMI! Lawan Oplosan, Selamatkan Pangan!








