anatomikata.co.id, Makassar – Puluhan massa Celebes Law and Transparency (CLAT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hingga saat ini tidak menunjukkan kejelasan.
Berdasarkan pemantauan dan kajian CLAT, terdapat sekitar 14 perkara dugaan Tipikor di Sulawesi Selatan yang terindikasi mangkrak. Sejumlah perkara tersebut berjalan sangat lambat, minim informasi kepada publik, dan terkesan berhenti tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di Sulawesi Selatan, khususnya di Kejati Sulsel, sedang tidak berada dalam kondisi yang ideal, aksi ini kami maknai sebagai “ziarah kasus mangkrak”, sebagai simbol bahwa banyak perkara dugaan korupsi seolah dibiarkan mati suri.
Dalam aksi tersebut, CLAT ditemui oleh (Kasi Penkum) Kejati Sulsel. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa dari sekitar 14 perkara dugaan Tipikor yang disoroti, 2 perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi bantuan perumahan MBR yang melibatkan BTN Makassar dan Kementerian PUPR, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB Nomor 20074/Mattoangin di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sementara selebihnya telah dihentikan pada tahap penyelidikan, bukan melalui mekanisme SP3, melainkan karena dinilai tidak ditemukan alat bukti yang cukup atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Adapun beberapa kasus yang dikawal oleh Celebes Law and Transparency (CLAT) sejak beberapa bulan terakhir, di mana CLAT telah menyampaikan dan menyerahkan data serta bukti pendukung kepada pihak Kejati Sulsel, antara lain kasus dugaan tindak pidana korupsi Program P3A yang diduga melibatkan mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 Komisi V Dapil III berinisial MF, serta dugaan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga DPRD Tana Toraja yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Tana Toraja yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kab. Mamasa. Namun hingga saat ini, belum terdapat konfirmasi resmi maupun kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut, sehingga belum menemukan titik terang dalam proses penegakan
Aksi ini merupakan peringatan kepada aparat penegak hukum agar membuka ruang pengawasan publik. Ia menyatakan bahwa Kejati Sulsel wajib bersikap transparan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena perkara Tipikor menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan administratif, “ tegas Ketua Umum CLAT Rifki Ramadhan, (senin, 2/2/2026) “.
Sementara itu, “ Jendlap CLAT Fhmi Sofyan “ menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk komitmen gerakan dalam mengawal penegakan hukum secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa CLAT akan terus melakukan pengawasan, advokasi, dan konsolidasi massa selama perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terbuka.
Lebih lanjut, Ketua Umum CLAT menegaskan bahwa dalam waktu dekat CLAT akan kembali menyerahkan tambahan data dan bukti pendukung kepada Kejati Sulsel terkait dugaan Tipikor Program P3A dan anggaran rumah tangga DPRD Tana Toraja, guna memperkuat dugaan peristiwa hukum dan memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan akuntabel.
CLAT ingin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata, keterbukaan informasi, dan keberanian menuntaskan perkara secara profesional, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.








