Makassar, 2 Oktober 2026 — Beredarnya video yang diduga memperlihatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bantaeng berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar menjadi perhatian publik.
Merujuk pemberitaan DNID.co.id pada 30 September 2026, seorang narasumber berinisial B menyebut pria dalam video tersebut merupakan anggota DPRD Bantaeng berinisial MA dari Fraksi Gerindra. Narasumber juga menyebut adanya dugaan konsumsi minuman keras.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu diklarifikasi serta diverifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Anugrah Usman, Dewan Komando FASIS, mengatakan bahwa persoalan ini harus dilihat dari aspek etika, kepatutan, dan pertanggungjawaban seorang pejabat publik kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin menghakimi berdasarkan video yang beredar. Tetapi ketika muncul dugaan yang menyangkut anggota DPRD, harus ada klarifikasi terbuka dan mekanisme etik yang berjalan.
Jangan sampai publik hanya disuguhi potongan video tanpa kejelasan,” tegas Anugrah.
Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik. PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur tugas Badan Kehormatan dalam memantau kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik serta meneliti dugaan pelanggaran.
“Mandat rakyat membawa konsekuensi etika. Jika benar, klarifikasi dan pertanggungjawaban harus diberikan. Jika tidak benar, bantah secara terbuka. Yang kami tuntut adalah transparansi, bukan penghakiman,” tutup Anugrah Usman.
Sumber pemberitaan: DNID.co.id, 30 September 2026 — “Ketua Partai DPRD di Bantaeng Terekam Mesra dengan Wanita di THM Makassar.”









