FPR Ungkap Dugaan Kosmetik Ilegal Beredar di Makassar, Konsumen Diminta Waspada

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar — Front Pembebasan Rakyat (FPR) menyoroti dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Isu ini mencuat setelah adanya temuan dan informasi awal yang dihimpun dari lapangan.

Dalam keterangannya, FPR menyebut beberapa produk yang diduga beredar tanpa izin, di antaranya Ratu Dosting Whitening Body Cream dan Ginsara Day Cream. Selain itu, terdapat indikasi adanya produk lain yang masih dalam proses penelusuran dan belum dapat dipastikan secara akurat.

FPR juga mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan secara luas melalui berbagai platform digital, seperti Shopee, TikTok, Facebook, dan Instagram. Peredaran melalui media sosial ini dinilai mempercepat distribusi dan memperluas jangkauan konsumen.

Baca Juga :  Ketua GAMKI Albert Palangda Tegaskan Dukungan: “Vonny Sosok Inklusif untuk KNPI Sulsel”

“Permasalahan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Kosmetik tanpa izin edar berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan,” demikian pernyataan FPR.

Selain itu, FPR turut menyoroti adanya dugaan praktik yang memungkinkan peredaran produk tersebut tetap berjalan. Namun, mereka menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak Polda Sulsel.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Mengalir: Demisioner Ketua Umum HMI Koorkom UNM Tegaskan Prof. Juhanis Figur Tepat untuk FIKK UNM”

Atas temuan tersebut, FPR mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

FPR juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, khususnya yang dibeli melalui platform daring, serta memastikan produk telah memiliki izin edar resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Polda Sulsel terkait dugaan peredaran kosmetik tersebut.

Berita Terkait

Jeritan Warga Babangeng Menggema di Depan Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Janji Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Terwujud
Resmi! Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Jadi Kepala Baru
Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi
DPD PTI Kaltim Soroti Anjloknya Harga TBS di Tengah Keterbukaan Informasi Industri Sawit
BINUS, IPNU, dan RW 01 Buloa Kolaborasi Tebar Kepedulian Melalui Kurban Iduladha
Kasus Berdarah di Jeneponto, Korban Pembacokan Justru Diduga Dibebani Permintaan Uang
Akhir perpecahan KNPI Kanita & KNPI Surahman Batara; Menyatu di KNPI Vonny
Guru di SMA Negeri 1 Bone Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Tuai Sorotan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Jeritan Warga Babangeng Menggema di Depan Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Janji Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Terwujud

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:45 WIB

Resmi! Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Jadi Kepala Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:47 WIB

DPD PTI Kaltim Soroti Anjloknya Harga TBS di Tengah Keterbukaan Informasi Industri Sawit

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:47 WIB

BINUS, IPNU, dan RW 01 Buloa Kolaborasi Tebar Kepedulian Melalui Kurban Iduladha

Berita Terbaru