GAPPEMBAR DESAK BONGKAR BANGUNAN PT CONCH DI BARRU, PEMERINTAH DAERAH JANGAN PANDANG BULU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Barru – Pada tanggal 24 januari 2026, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mengecam keberadaan serta rencana operasional PT Conch di Kabupaten Barru yang berfokus pada pembuatan Kantong semen dan packing plant (pengemasan semen) DPP GAPPEMBAR menilai, aktivitas PT Conch sejak awal telah mencederai hukum, tata ruang, dan prinsip keadilan berusaha Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 580 K/TUN/2018.

DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa sebelum berbicara soal AMDAL, terdapat pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditoleransi, yakni tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gedung PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga kini tidak mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Lebih jauh, lokasi PT Conch di Kabupaten Barru tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. Ini membuktikan bahwa pelanggaran PT Conch bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Meraja Lela Di Gowa, SPMP Menganggap Polres Gowa Kehilangan Tajinya

DPP GAPPEMBAR menilai pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Merujuk pada aturan yang berlaku, bangunan industri yang berdiri tanpa PBG seharusnya dibongkar, bukan dilegalkan secara diam-diam atau dibiarkan hingga bertahun-tahun.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika industri seperti PT Conch terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran terstruktur,” tegas Musriadi, S.I.Pem, KABID PPPPD DPP GAPPEMBAR.

Musriadi juga memperingatkan secara keras seluruh elemen yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap PT Conch.

Baca Juga :  Aksi damai dan Lapak Baca Diserbu, HMI Cabang Makassar Ultimatum Kapolrestabes Usai Diintimidasi

“Kami memperingatkan seluruh elemen yang terlibat—baik secara langsung maupun tidak langsung—untuk tidak bermain-main dengan hukum. DPP GAPPEMBAR tidak akan ragu membuka ke publik dan mendorong proses hukum jika ada indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus PT Conch ini,” lanjutnya.

Ironisnya, di saat pengusaha lokal hingga pelaku UMKM dipaksa patuh membayar pajak dan retribusi, industri besar seperti PT Conch yang bangunannya sudah berdiri tanpa PBG bahkan tidak jelas status hukumnya di Barru, tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa ketegasan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Atas dasar tersebut
DPP GAPPEMBAR memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk mendorong langkah hukum sampai pada Perintah eksekusi Pembongkaran, pelaporan ke instansi terkait setingkat diatas, serta membuka ruang kontrol publik.

Berita Terkait

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi
MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA
SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!
KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar
BEM NUSANTARA SULAWESI SELATAN BANTAH PERNYATAAN MENKES: “JANGAN SURUH RAKYAT BERADAPTASI DENGAN ASAP, SURUH NEGARA BEKERJA!”

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 23:44 WIB

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar

Berita Terbaru