Mamuju, 28 Juni 2025 – Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat menyoroti maraknya pelanggaran regulasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Sulbar. Dalam pernyataan resminya, HMI mendesak seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan operasi yang sesuai dengan hukum, transparan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Masih banyak perusahaan tambang di Sulbar yang abai terhadap kewajiban sosial, izin operasional, dan pelestarian lingkungan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Baharuddin L, Ketua Bidang ESDM Badko HMI Sulbar, dalam keterangannya, Selasa (28/06/2025).
Menurut Baharuddin, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Barat wajib tunduk pada berbagai regulasi nasional seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan mematuhi peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan dan kewajiban sosial (CSR).
“Potensi tambang di Sulawesi Barat besar, tapi jangan sampai dikelola secara eksploitatif. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang aktif di wilayah ini,” ujarnya.
Deretan Perusahaan yang Diduga Langgar Regulasi
Isu pelanggaran pertambangan di Sulawesi Barat bukan hal baru. Sejumlah perusahaan dilaporkan beroperasi tanpa izin lengkap, masuk kawasan hutan lindung, atau menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Berdasarkan laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulbar, beberapa perusahaan yang pernah dilaporkan karena dugaan pelanggaran antara lain:
- Kulaka Jaya Perkasa
- Samudra Pantoloang
- Bintang Pratama Mandiri
- Abadi Dua Putri
- Dwi Perkasa Nusantara
- Baras Lariang Mineral
- Lapandoso Ra Utama
- Doda Perkasa Nusantara
- Kurniawan Maju Perkasa
- Fauzan Pallabuang Mandar
- Ira Mandiri
Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan terkait penerobosan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu.
Selain itu, tambang pasir ilegal di wilayah pesisir Sulawesi Barat juga menuai polemik. Penolakan dari warga terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak ekosistem dan sumber penghidupan memicu demonstrasi, bahkan beberapa warga mengalami intimidasi dan kriminalisasi.
Desakan untuk Pemerintah dan Partisipasi Publik
HMI juga mendesak Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” ujar Baharuddin.
Dalam jangka panjang, HMI Badko Sulbar juga mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan advokasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Kita butuh keterlibatan aktif publik untuk memastikan tambang tidak menjadi kutukan bagi daerah, tapi berkah untuk rakyat,” lanjutnya.
Program Strategis HMI Badko Sulbar
Sebagai bentuk komitmen, Bidang ESDM Badko HMI Sulbar akan meluncurkan beberapa program strategis, antara lain:
Sekolah Advokasi Pertambangan Rakyat (SAPR)
HMI Goes to Mining Site
Pendampingan Komunitas Tambang
Program-program ini ditujukan untuk mendorong tata kelola tambang yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.