HMI BADKO Sulbar Soroti Pelanggaran Tambang: Desak Perusahaan Taat Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 28 Juni 2025 – Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat menyoroti maraknya pelanggaran regulasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Sulbar. Dalam pernyataan resminya, HMI mendesak seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan operasi yang sesuai dengan hukum, transparan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.

“Masih banyak perusahaan tambang di Sulbar yang abai terhadap kewajiban sosial, izin operasional, dan pelestarian lingkungan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Baharuddin L, Ketua Bidang ESDM Badko HMI Sulbar, dalam keterangannya, Selasa (28/06/2025).

Menurut Baharuddin, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Barat wajib tunduk pada berbagai regulasi nasional seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan mematuhi peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan dan kewajiban sosial (CSR).

“Potensi tambang di Sulawesi Barat besar, tapi jangan sampai dikelola secara eksploitatif. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang aktif di wilayah ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Makassar Husni Mubarak Menghadiri Rapat Koordinasi Membahas Program Kerja Pemerintah Dan Persiapan Hari Jadi Kota Makassar

Deretan Perusahaan yang Diduga Langgar Regulasi

Isu pelanggaran pertambangan di Sulawesi Barat bukan hal baru. Sejumlah perusahaan dilaporkan beroperasi tanpa izin lengkap, masuk kawasan hutan lindung, atau menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Berdasarkan laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulbar, beberapa perusahaan yang pernah dilaporkan karena dugaan pelanggaran antara lain:

  1. Kulaka Jaya Perkasa
  2. Samudra Pantoloang
  3. Bintang Pratama Mandiri
  4. Abadi Dua Putri
  5. Dwi Perkasa Nusantara
  6. Baras Lariang Mineral
  7. Lapandoso Ra Utama
  8. Doda Perkasa Nusantara
  9. Kurniawan Maju Perkasa
  10. Fauzan Pallabuang Mandar
  11. Ira Mandiri

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan terkait penerobosan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu.

Selain itu, tambang pasir ilegal di wilayah pesisir Sulawesi Barat juga menuai polemik. Penolakan dari warga terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak ekosistem dan sumber penghidupan memicu demonstrasi, bahkan beberapa warga mengalami intimidasi dan kriminalisasi.

Baca Juga :  Dukungan Angkatan Muda Demokrat untuk Vonny Ameliani S Makin Menguat di KNPI Sulsel

Desakan untuk Pemerintah dan Partisipasi Publik

HMI juga mendesak Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” ujar Baharuddin.

Dalam jangka panjang, HMI Badko Sulbar juga mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan advokasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Kita butuh keterlibatan aktif publik untuk memastikan tambang tidak menjadi kutukan bagi daerah, tapi berkah untuk rakyat,” lanjutnya.

Program Strategis HMI Badko Sulbar

Sebagai bentuk komitmen, Bidang ESDM Badko HMI Sulbar akan meluncurkan beberapa program strategis, antara lain:

Sekolah Advokasi Pertambangan Rakyat (SAPR)

HMI Goes to Mining Site

Pendampingan Komunitas Tambang

Program-program ini ditujukan untuk mendorong tata kelola tambang yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”
Aliansi Mahasiswa Sulsel Geram ❗️ Dugaan Jual Beli Dapur Di Kabupaten Bulukumba. Program Di Jadikan Komoditas

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:35 WIB

MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB