anatomikata.co.id, Luwu Timur – Isu lama soal dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), kembali mengemuka dan ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini merujuk pada pemberitaan Tempo.co tertanggal 24 Februari 2016 berjudul “Polisi Mulai Selidiki Kasus Ijazah Palsu Wakil Bupati Luwu Timur.”
Dalam laporan tersebut, Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat saat itu, Kombes Frans Barung Mangera, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah mulai menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal atas laporan dugaan ijazah palsu milik Irwan Bachri Syam. Polisi juga disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan guna menghadirkan saksi ahli.
Meski kasus ini sudah hampir satu dekade berlalu, tidak adanya penjelasan terbuka yang tuntas membuat publik kembali mempertanyakan integritas kepala daerah yang kini menjabat sebagai Bupati Luwu Timur.
Menanggapi kembali viralnya isu tersebut, Front Pembebasan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan mendesak agar Bupati Luwu Timur segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
Pemerhati sosial Pangeran, menilai diamnya kepala daerah justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Menurutnya, isu ini tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut kepercayaan publik dan moral kepemimpinan.
“Ini bukan gosip murahan. Ini soal kejujuran dan legitimasi seorang pejabat publik. Kalau memang tidak benar, buka semuanya ke publik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Alif Daisuri, yang juga menyuarakan sikap FPR Sulsel, meminta Bupati Luwu Timur tidak lagi bersembunyi di balik waktu dan jabatan.
“Isu dugaan ijazah SD palsu ini kembali diviralkan karena tidak pernah dijelaskan secara terang. Agar tidak menimbulkan kebingungan publik dan blunder politik, Bupati Luwu Timur wajib tampil terbuka dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Alif.
FPR Sulsel menegaskan, klarifikasi terbuka adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Jika tidak, isu ini akan terus menjadi bara yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap kepemimpinan di Luwu Timur.
Bagi FPR, jabatan publik bukan tameng untuk lari dari pertanggungjawaban moral dan hukum.








