KUHP Baru Disorot: GPII Makassar Warning soal Pasal Ambigu dan Minim Sosialisasi

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Mulainya pemberlakuan KUHP baru otomatis mengakhiri penggunaan KUHP lama sebagai acuan hukum pidana di Indonesia. Namun, menurut GPII Kota Makassar, dinamika pro dan kontra masih kuat di tengah masyarakat.

Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh. Lingga, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkesan tergesa-gesa karena proses sosialisasi belum berjalan maksimal.

“Kami menduga pelaksanaan dan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini tergesa-gesa. Sosialisasi di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota belum dilakukan dengan baik. Potensinya besar merugikan masyarakat karena aturan yang belum tersosialisasi secara benar, ditambah lagi dengan beberapa pasal yang implisit dan diduga ambigu. Apakah layak warga negara memiliki hukum yang pasalnya sendiri masih ambigu? Itu lucu dan tidak mungkin,” ujarnya.

Baca Juga :  SEKUM KOHATI BADKO SULBAR MENGECAM TINDAKAN BEJAT OKNUM POLISI TERHADAP KURIR PEREMPUAN

Lingga menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya memprioritaskan sosialisasi sebelum memaksa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  LPM Desak Pemkot Makassar Bertindak Tegas Atasi Konflik Tallo: “Jangan Biarkan Warga Terjebak dalam Ketakutan”

“Tujuan pengesahan Undang-Undang baru adalah untuk menghadirkan keadilan, kepuasan, dan kebermanfaatan. Jadi KUHAP dan KUHP harus sejalan. Kalau tidak sejalan, maka tidak akan melahirkan keadilan dan kebermanfaatan. Percuma menghabiskan anggaran kalau tidak ada manfaatnya. Kasihan masyarakat kalau harus dihukum sementara mereka tidak mengetahui aturannya,” tegas

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB