anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 19 November 2025, Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Agung Setiawan, kembali menegaskan desakan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.
Mereka menilai keberadaan THM ilegal telah lama meresahkan masyarakat dan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Agung menyebut bahwa LPM tidak lagi sekadar meminta, tetapi memberi ultimatum langsung kepada Balai Kota Makassar.
Menurutnya, pemerintah selama ini terlalu permisif terhadap para pengusaha nakal yang tetap membuka usaha meski melanggar aturan dan berpotensi menciptakan ruang bagi tindak kriminal dan gangguan sosial.
“Jika pemerintah kota tidak segera menutup seluruh THM tanpa izin, maka LPM akan turun melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegas Agung.
Ia memastikan bahwa aksi tersebut tidak hanya akan digelar di Kantor Balai Kota Makassar, tetapi juga akan diperluas hingga kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami siap menggerakkan massa. Aksi akan dilakukan baik di Pemkot maupun di Pemprov Sulsel jika Pemkot tetap lamban dan abai,” tambahnya.
LPM menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar gerakan reaktif, melainkan upaya mengawal penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif THM ilegal. LMP meminta pemerintah menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar wacana.
Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LPM akan terus mengawal isu ini hingga Balai Kota menunjukkan tindakan konkret dan transparan dalam menertibkan seluruh THM yang beroperasi di luar ketentuan hukum.








