anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 6 November 2025 Aroma busuk praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kota Makassar.
Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kini menjadi sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar yang menegaskan sikap tegas: tidak akan membiarkan praktik mafia pertanahan merajalela di tanah Makassar.
Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menegaskan bahwa HMI berdiri di garda terdepan untuk melawan segala bentuk penindasan dan permainan kotor yang dilakukan oleh kelompok kelompok berkepentingan di balik konflik agraria.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kejahatan pertanahan ini terus tumbuh subur. Mafia tanah harus diberantas sampai ke akar-akarnya! Sudah cukup rakyat kecil menjadi korban ketamakan segelintir elit,” tegas Sarah dengan nada lantang.
Sarah menyoroti bahwa kasus sengketa antara PT Hadji Kalla dan GMTD yang telah menguasai lahan selama lebih dari 30 tahun namun tiba tiba diklaim sepihak, adalah bentuk nyata arogansi dan kesewenang wenangan yang tidak bisa ditoleransi.
HMI menilai, tindakan sepihak dengan pengerahan massa besar besaran untuk menguasai lahan merupakan langkah provokatif yang mengancam stabilitas keamanan kota.
“Makassar tidak boleh dijadikan ladang perebutan kepentingan oleh mafia tanah. Jika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, maka rakyat dan mahasiswa akan turun untuk menegakkannya!” seru Sarah.
HMI Cabang Makassar juga memperingatkan seluruh pihak agar tidak memancing konflik horizontal antarwarga.
“Kami tidak akan membiarkan rakyat diadu domba hanya karena kerakusan pihak pihak tertentu. Jika ada klaim kepemilikan, buktikan secara hukum, bukan dengan kekuatan dan ancaman,” tutupnya.
Melalui pernyataan tegas ini, HMI Cabang Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada kepentingan oligarki tanah.
Makassar harus bebas dari mafia pertanahan karena tanah bukan sekadar lahan, tetapi sumber kehidupan dan keadilan bagi rakyat.








