anatomikata.co.id, Makassar – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C (pasir dan batu) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) melalui Ketua Umumnya, Alif Daisuri, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan di Makassar.
Laporan ini diajukan setelah masyarakat di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Galesong, mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.
Warga mengaku mengalami kerugian akibat polusi debu, kebisingan alat berat, kerusakan akses jalan, serta menurunnya kualitas lahan pertanian di sekitar lokasi penambangan.
Menurut Alif Daisuri, aktivitas tambang itu diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.
“Kami telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti awal hasil investigasi di lapangan, termasuk dokumentasi aktivitas alat berat dan titik lokasi tambang,” ujar Alif Daisuri kepada awak media usai melapor di Polda Sulsel.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Sulsel segera menurunkan tim untuk menghentikan operasi ilegal ini dan menindak tegas pemilik tambang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.”
Alif menambahkan, persoalan tambang ilegal di Takalar bukanlah hal baru. Ia menduga terdapat oknum yang turut membekingi kegiatan ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum terkesan lemah dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Agung Setiawan, Ketua Bidang Hukum dan HAM LPM, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga terhadap kelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
“Kami berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak negatif tambang ilegal yang merusak ekosistem,” tegas Agung.
LPM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat Takalar.








