MAULANA AKSAN GELAR AKSI DEMONSTRASI, SERUKAN EVALUASI AKADEMIK ATAS PENGANUGERAHAN GELAR HONORIS CAUSA XANANA GUSMÃO

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar, 7 September 2026 — Maulana Aksan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian sikap kritis terhadap penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Kay Rala Xanana Gusmão oleh Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat terhadap keputusan institusional yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap integritas, independensi, dan kredibilitas akademik perguruan tinggi.

Maulana Aksan menegaskan bahwa keberadaan aksi bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi Xanana Gusmão, melainkan untuk mempertanyakan secara akademis dasar, proses, serta legitimasi pemberian gelar kehormatan tersebut.

Menurutnya, gelar Doctor Honoris Causa merupakan bentuk pengakuan akademik yang memiliki bobot etik dan intelektual. Oleh karena itu, proses pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan parameter akademik yang objektif serta mekanisme kelembagaan yang transparan.

“Kami hadir hari ini bukan untuk melakukan penghakiman terhadap seorang tokoh. Kami hadir untuk mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan akademik dibangun, apa dasar epistemiknya, bagaimana proses evaluasinya, dan sejauh mana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik akademik.”

Baca Juga :  Bongkar 14 Dapur Tanpa IPAL, Jurnalis Dilaporkan Ke Polisi. Kabid PTKP HMI Bantaeng Sebut Ada Upaya Pembungkaman

UNHAS sebelumnya menjelaskan bahwa gelar tersebut diberikan melalui Program Doktor Administrasi Publik FISIP dengan perspektif kepemimpinan, berdasarkan pengalaman Xanana Gusmão dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan negara, dan pemerintahan Timor-Leste. UNHAS juga menyatakan bahwa gelar kehormatan diberikan secara selektif kepada tokoh yang dinilai memiliki kontribusi dan jasa luar biasa.

Atas dasar itu, Maulana Aksan mendorong agar seluruh argumentasi akademik yang menjadi dasar penganugerahan dapat dibuka dan diuji secara objektif oleh sivitas akademika maupun masyarakat.

“Jika dasar akademiknya kuat, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap kritik dan pengujian ilmiah. Otoritas akademik justru akan semakin kuat ketika sebuah keputusan mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

Maulana Aksan juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari ekspresi demokratis, tetapi harus tetap dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ia menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat merusak fasilitas dan mengganggu hak warga kampus.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu Gelar Aksi di Balai Kota Makassar, Tolak Penggusuran Bangunan dan UMKM di Kecamatan Ujung Tanah

TIGA POKOK SIKAP

Dalam aksi tersebut, Maulana Aksan menyampaikan tiga pokok sikap:

Pertama, mendorong transparansi terhadap dasar akademik dan mekanisme penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa.

Kedua, meminta agar independensi dan integritas akademik UNHAS tetap menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan kelembagaan.

Ketiga, menyerukan dibukanya ruang dialog akademik yang objektif untuk menguji argumentasi yang mendasari pemberian gelar kehormatan tersebut.

“Kami tidak sedang mempertentangkan satu bangsa dengan bangsa lain, tidak pula sedang menyerang satu figur. Yang kami pertahankan adalah prinsip bahwa otoritas akademik harus berdiri di atas ilmu pengetahuan, integritas, dan independensi institusi.”

Maulana Aksan berharap aksi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya critical academic discourse di lingkungan perguruan tinggi.

“Kampus tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik adalah bagian dari kehidupan ilmiah. Yang harus kita pastikan adalah setiap keputusan akademik memiliki dasar yang dapat diuji, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses yang menjunjung tinggi integritas.”

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Investasi MBG Gugat Terduga Oknum yang Merugikan Kliennya
KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
KETUA BEM FEB UMI PERTANYAKAN KLAIM PERTAMINA SOAL STOK BBM AMAN DI TENGAH ANTREAN MAKASSAR
Gas Langka, BBM Mengantre, Air Tersendat, Listrik Padam. HMI Cabang Makassar: Ada Apa dengan Pelayanan Publik?
Akses Kebutuhan Dasar Lumpuh di Makassar. HMI Pertanyakan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi MBG Gugat Terduga Oknum yang Merugikan Kliennya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WIB

KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Minggu, 13 September 2026 - 17:32 WIB

SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terbaru