Kuasa Hukum Korban Investasi MBG Gugat Terduga Oknum yang Merugikan Kliennya

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id- Bantaeng— Kuasa hukum Darwin, SE melalui Zuhud Law Firm resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar terkait dugaan kerugian dalam investasi Dapur MBG.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 September 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 523/Pdt.G/2026/PN Mks pada 9 September 2026. Sidang pertama digelar pada 17 September 2026, sementara sidang kedua berlangsung pada 24 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Tergugat I berinisial AA telah hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara Tergugat II berinisial IR disebut belum hadir dan akan kembali dipanggil oleh jurusita pengadilan.

Baca Juga :  Skandal Oknum Pengacara, HPMB Desak Polres Bantaeng Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tanpa Pandang Bulu

“Klien kami adalah pihak yang dirugikan, sehingga gugatan perdata ini merupakan langkah untuk memperjuangkan hak serta mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Ibnu Zuhud, kuasa hukum Darwin.

Kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp1,42 miliar, berdasarkan uang yang disebut telah diserahkan secara tunai maupun transfer. Nilai tersebut, menurut mereka, belum termasuk potensi kerugian lainnya seperti biaya operasional dan investasi yang dijanjikan.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Gowa dan Polres Bantaeng terkait sejumlah unit kendaraan yang menjadi bagian dari objek perkara.

Baca Juga :  The Legend 120 Bergerak Peduli Korban Kebakaran Tallo, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap status objek yang sedang disengketakan dapat menunggu kepastian hukum melalui putusan pengadilan,” jelas Ibnu.

Pihak Zuhud Law Firm berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Berita Terkait

KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
KETUA BEM FEB UMI PERTANYAKAN KLAIM PERTAMINA SOAL STOK BBM AMAN DI TENGAH ANTREAN MAKASSAR
Gas Langka, BBM Mengantre, Air Tersendat, Listrik Padam. HMI Cabang Makassar: Ada Apa dengan Pelayanan Publik?
Akses Kebutuhan Dasar Lumpuh di Makassar. HMI Pertanyakan Komitmen Pelayanan Publik
Masyarakat di Ujung Tekanan: BBM-LPG Langka, Listrik Padam, HMI Sebut Pemerintah Jangan Jadi Penonton

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi MBG Gugat Terduga Oknum yang Merugikan Kliennya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WIB

KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Minggu, 13 September 2026 - 17:32 WIB

SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terbaru

Daerah

KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI

Sabtu, 26 Sep 2026 - 00:05 WIB