Noyu Eat And Drink Diduga Kebal Aturan, SE Nomor 11 Tahun 2026 Diabaikan ‼️

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) menyampaikan sikap tegas atas dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam Noyu Eat And Drink di tengah pemberlakuan penutupan sementara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Berdasarkan informasi dan temuan langsung yang diperoleh di lapangan, Noyu Eat And Drink diduga tetap menjalankan aktivitas operasional, padahal dalam Surat Edaran Wali Kota ditegaskan bahwa mulai tanggal 17 Februari tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan melakukan aktivitas operasional.

Teman-teman dari pihak FARD mendatangi langsung lokasi Noyu Eat And Drink sekitar pukul 02.00 WITA dan memperlihatkan Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas THM. Dalam kesempatan tersebut, FARD melakukan konfirmasi kepada salah satu wakil manajer di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FARD, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar.

Baca Juga :  Hilangkan Barang Jaminan Nasabah, Bank BRI Unit Cendrawasih dilaporkan Ke Polda Sulsel

FARD menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota merupakan kebijakan resmi Pemerintah Daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Aktivitas operasional yang tetap berlangsung setelah tanggal penutupan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf e, merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kepercayaan Masyarakat Terkikis: Lurah Ma'rang Ciderai Aturan Pembentukan Koperasi

Sehubungan dengan hal tersebut, FARD mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku guna memastikan bahwa penegakan aturan berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

FARD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan penghormatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Hormat kami,
Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD)

Berita Terkait

Jeritan Warga Babangeng Menggema di Depan Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Janji Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Terwujud
Resmi! Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Jadi Kepala Baru
Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi
DPD PTI Kaltim Soroti Anjloknya Harga TBS di Tengah Keterbukaan Informasi Industri Sawit
BINUS, IPNU, dan RW 01 Buloa Kolaborasi Tebar Kepedulian Melalui Kurban Iduladha
Kasus Berdarah di Jeneponto, Korban Pembacokan Justru Diduga Dibebani Permintaan Uang
Akhir perpecahan KNPI Kanita & KNPI Surahman Batara; Menyatu di KNPI Vonny
Guru di SMA Negeri 1 Bone Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Tuai Sorotan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Jeritan Warga Babangeng Menggema di Depan Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Janji Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Terwujud

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:45 WIB

Resmi! Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Jadi Kepala Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:47 WIB

DPD PTI Kaltim Soroti Anjloknya Harga TBS di Tengah Keterbukaan Informasi Industri Sawit

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:47 WIB

BINUS, IPNU, dan RW 01 Buloa Kolaborasi Tebar Kepedulian Melalui Kurban Iduladha

Berita Terbaru