GOWA – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa mendapat sorotan dari Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut mendesak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan terbuka terhadap dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026.
FAKTA Sulsel menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan yang dialami seorang warga berinisial D. Dalam informasi yang beredar, korban disebut diduga mengalami pemukulan serta intimidasi yang melibatkan senjata tajam dan diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba berinisial AF dan RY.
Menurut keterangan yang disampaikan FAKTA Sulsel, korban pada saat kejadian disebut bukan merupakan tersangka dan tidak sedang menjalani proses hukum. Atas dasar itu, FAKTA Sulsel menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan harus diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian maupun jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAKTA Sulsel mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Gowa segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Selain meminta pemeriksaan terhadap dua anggota yang disebut dalam laporan tersebut, FAKTA Sulsel juga mendorong evaluasi terhadap jajaran pimpinan Satresnarkoba Polresta Gowa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggota.
Jenderal Lapangan FAKTA Sulsel, Parel, menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
“Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas. Namun jika tidak terbukti, maka kepolisian juga harus memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Parel.
Sementara itu, Dewan Komando FAKTA Sulsel, Paturungi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap anggota merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme institusi kepolisian.
“Pimpinan memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses pembinaan dan pengawasan berjalan dengan baik. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, maka evaluasi terhadap pimpinan merupakan hal yang patut dilakukan,” tegasnya.
FAKTA Sulsel menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa memeriksa dugaan keterlibatan dua anggota berinisial AF dan RY; meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel; mendesak evaluasi terhadap Kasat Reserse Narkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan; meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja Satresnarkoba Polresta Gowa jika ditemukan pelanggaran; serta menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat.
FAKTA Sulsel menyebut tuntutan tersebut berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait dugaan peristiwa tersebut. Termasuk dari Kapolresta Gowa, Kasat Reserse Narkoba, maupun pihak Sipropam dan Siwas.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.









