anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 26 Januari 2026, Aliansi Asosiasi PKLIMA Datu Museng dan Maipa menyatakan penolakan tegas terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jl Maipa dan Jl Datu Museng ke Pasar Kampung Baru sebagaimana diberitakan sejumlah media. Kebijakan tersebut dinilai sepihak, tidak partisipatif, dan mengabaikan keberlangsungan hidup PKL.
Narasi “penataan kawasan” yang terus diulang Pemerintah Kota Makassar justru menutupi substansi persoalan. Relokasi dilakukan tanpa dialog setara, tanpa kesepakatan bersama, serta tanpa jaminan keberlanjutan ekonomi bagi PKL. Dalam kondisi ini, relokasi bukan solusi, melainkan bentuk penggusuran terselubung.
Koordinator Lapangan Asosiasi PKLIMA Datu Museng dan Maipa, Alif Daisuri, mengecam keras pemberitaan yang cenderung menyudutkan PKL sebagai pelanggar aturan dan penyebab kemacetan.
“PKL selalu dijadikan kambing hitam. Padahal pemerintah gagal menghadirkan penataan yang manusiawi dan berkeadilan. Kami bukan kriminal, kami warga yang mencari nafkah secara jujur,” tegas Alif.
Menurut Alif, Pasar Kampung Baru bukan jawaban atas persoalan PKL di Jl Maipa dan Datu Museng. Pemindahan tersebut justru mematikan sumber penghidupan pedagang karena tidak berbasis kajian terbuka dan tidak disepakati oleh PKL sebagai pihak terdampak langsung.
Aliansi PKLIMA juga menilai pemerintah berlindung di balik aturan, namun mengabaikan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penataan kota tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil.
Sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan sepihak, Aliansi Asosiasi PKLIMA Datu Museng dan Maipa memastikan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2. Aksi ini merupakan tuntutan terbuka agar Pemerintah Kota Makassar menghentikan relokasi paksa dan membuka ruang dialog yang adil.
“Jika suara kami terus diabaikan, maka kami akan menyuarakannya di jalan. Ini soal hidup, bukan sekadar lapak,” tutup Alif.








