anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal Kamis, 6 November 2025 Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, kembali menjadi perhatian publik.
Polemik yang melibatkan Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden RI) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ini menuai sorotan tajam setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons dengan cepat terhadap klaim kepemilikan lahan tersebut.
Namun, di balik respons kilat pemerintah ini, muncul kritik keras dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum yang menilai adanya ketimpangan perlakuan dalam penanganan sengketa tanah di Indonesia.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam pola penanganan sengketa tanah. Ketika melibatkan tokoh besar seperti mantan Wakil Presiden, penyelesaiannya berlangsung cepat dan serius. Tapi ketika rakyat kecil yang berkonflik, kasusnya berjalan di tempat tanpa kepastian hukum,” tegas Cimeng, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum.
Ketimpangan Prioritas dan Wajah Hukum yang Berbasis Status Sosial
Respons cepat pemerintah dalam kasus Metro Tanjung Bunga dianggap memperlihatkan wajah hukum pertanahan yang timpang dan berorientasi kelas. Ketika kepentingan elite tersentuh, negara tampak sigap dan terkoordinasi.
Namun, dalam kasus masyarakat kecil petani, nelayan, atau warga miskin kota proses penyelesaian sering kali berlarut tanpa hasil.
“Negara seharusnya hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya, bukan hanya mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh ekonomi,” lanjut Cimeng.
Menurutnya, keadilan agraria seharusnya menjadi hak universal, bukan hak istimewa bagi kelompok tertentu.
Pertanyaan Publik: Di Mana Letak Keadilan?
Kritik ini membuka pertanyaan besar bagi publik, Mengapa negara begitu cepat bereaksi ketika sengketa melibatkan pihak berpengaruh, namun begitu lamban ketika menyangkut hak hidup rakyat kecil?
Jika penegakan hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa, maka asas keadilan telah tercabik, dan hukum kehilangan maknanya sebagai alat keadilan sosial.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menegaskan bahwa transparansi mengenai status dan sejarah kepemilikan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga harus segera dibuka ke publik.
Langkah ini penting untuk mencegah spekulasi, menghindari konflik horizontal, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.
“Kasus Metro Tanjung Bunga adalah cermin besar bahwa keadilan agraria di Indonesia masih jauh dari kata setara. Kami akan terus mengawal, menyoroti, dan menyuarakan ketimpangan ini. Sebab tanah bukan sekadar aset tanah adalah hidup,” tutup Cimeng dengan tegas.








