Rokok ilegal laku keras, aparatnya kurang tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar (25/08/2025), maraknya peredaran rokok ilegal menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, terutama bagi penikmat rokok itu sendiri. Ini yang menjadi polemik, apakah dengan adanya peredaran rokok ilegal akan sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah atau dampaknya akan sangat berpengaruh secara tidak langsung, terutama terhadap pendapatan dari pajak cukai itu sendiri.

‎Sudah diketahui bahwa pajak cukai dari  merek rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk kas negara, namun akan menjadi hal yang sangat disayangkan jika dengan adanya peredaran rokok ilegal yang tidak taat akan aturan pajak bea cukai akan merugikan negara dalam hal pemasukan pajak dari cukai.

‎Sudah beredar luas di masyarakat, bahwa salah satu perusahaan besar dibidang penjualan rokok mengalami kerugian dan akan terancam bangkrut. Apakah ini salah satu dampak dari maraknya “rokok ilegal”, dikarenakan penjualan produk menurun drastis.

‎Namun dari permasalahan ini, apakah kinerja aparat di kabupaten yang berwenang terkait peredaran rokok ilegal ini tutup mata atau tidak menjadikan konsen dalam permasalahan yang harus ditindak lanjuti. sebagaimana tertuang dalam undang undang tentang larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

‎Sampai berita ini diturunkan, rokok ilegal merajai pasar di kabupaten untuk konsumen masyarakat ekonomi menengah kebawah. Peredarannya sangat cepat, dikarenakan pabrik produksi “rokok ilegal” tersebut diduga berada dibeberapa titik kabupaten yang ada di provinsi itu sendiri. Kini aparat yang terkait harus lebih peka terhadap permasalahan ini ataukah hanya tutup mata dan lebih memilih duduk diam tanpa adanya solusi dari permasalahan ini. (D.N)

Baca Juga :  PERDAKSI Desak Pemkot Tindak Nolimit Coffee Diduga Langgar Aturan Andalalin

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB