Takalar (25/08/2025), maraknya peredaran rokok ilegal menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, terutama bagi penikmat rokok itu sendiri. Ini yang menjadi polemik, apakah dengan adanya peredaran rokok ilegal akan sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah atau dampaknya akan sangat berpengaruh secara tidak langsung, terutama terhadap pendapatan dari pajak cukai itu sendiri.
Sudah diketahui bahwa pajak cukai dari merek rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk kas negara, namun akan menjadi hal yang sangat disayangkan jika dengan adanya peredaran rokok ilegal yang tidak taat akan aturan pajak bea cukai akan merugikan negara dalam hal pemasukan pajak dari cukai.
Sudah beredar luas di masyarakat, bahwa salah satu perusahaan besar dibidang penjualan rokok mengalami kerugian dan akan terancam bangkrut. Apakah ini salah satu dampak dari maraknya “rokok ilegal”, dikarenakan penjualan produk menurun drastis.
Namun dari permasalahan ini, apakah kinerja aparat di kabupaten yang berwenang terkait peredaran rokok ilegal ini tutup mata atau tidak menjadikan konsen dalam permasalahan yang harus ditindak lanjuti. sebagaimana tertuang dalam undang undang tentang larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Sampai berita ini diturunkan, rokok ilegal merajai pasar di kabupaten untuk konsumen masyarakat ekonomi menengah kebawah. Peredarannya sangat cepat, dikarenakan pabrik produksi “rokok ilegal” tersebut diduga berada dibeberapa titik kabupaten yang ada di provinsi itu sendiri. Kini aparat yang terkait harus lebih peka terhadap permasalahan ini ataukah hanya tutup mata dan lebih memilih duduk diam tanpa adanya solusi dari permasalahan ini. (D.N)








