Seleksi Direktur PDAM Payakumbuh Terancam Cacat Hukum, AMPH Siapkan Laporan

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Payakumbuh – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menilai proses seleksi Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Payakumbuh telah memasuki fase paling krusial dan mengkhawatirkan dari sisi legalitas serta tata kelola pemerintahan. Meskipun tiga nama calon direktur telah diserahkan kepada Wali Kota, pelantikan tidak dapat dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang menjadi dasar hukum seleksi belum disahkan oleh DPRD Kota Payakumbuh.

Ketua AMPH, Ripay, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan regulasi dan buruknya manajemen pemerintahan daerah dalam menangani proses yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. “Ini gambaran buruk tata kelola. Nama calon sudah masuk ke Wali Kota, namun perangkat hukum yang menjadi dasar pengangkatan justru belum selesai. Bagaimana mungkin seleksi dijalankan ketika Perda sebagai pijakan utamanya belum disahkan?” kata Ripay.

Baca Juga :  Seminar Awal Program Kerja KKN Unhas di Desa Kalimporo: Mahasiswa Siap Berinovasi Melalui Teknologi Tepat Guna

AMPH juga menyoroti keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut mereka, tanpa adanya Perda baru yang telah disahkan sebagai dasar hukum, seluruh aktivitas Pansel tidak memiliki legitimasi normatif.

Baca Juga :  LSKP Makassar : Tidak Terima Kritik, Ingin Claim Data Namun Tidak Memfasilitasi Relawan

“Laporan resmi sedang disiapkan, ini bukan ancaman, tapi bentuk kontrol sosial mahasiswa. Ada tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan. Kami tidak ingin PDAM penyelenggara layanan dasar masyarakat menjadi korban dari proses yang tidak tertib,” ujar Ripay.

Berita Terkait

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia
KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale
Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WIB

KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Berita Terbaru