Tanpa Transparansi, Keadilan Hanya Ilusi: HMI Badko Sulbar Soroti Biaya Pembuatan SIM dan STNK

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 23 Juni 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Barat (Badko Sulbar) menyoroti praktik pelayanan publik yang dinilai tidak transparan dan membebani masyarakat kecil, khususnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Fauzan, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang PTKP Badko HMI Sulbar, dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini.

Menurut Fauzan, ketidaktransparanan dalam pelayanan SIM dan STNK tidak hanya mencederai prinsip keadilan prosedural, tapi juga memperkuat ketimpangan akses terhadap hak dasar warga negara.

“Tanpa transparansi dan akuntabilitas, keadilan prosedural hanya menjadi ilusi. Negara seharusnya menjamin kemudahan akses terhadap layanan dasar seperti SIM dan STNK, bukan malah membiarkannya menjadi ruang subur bagi praktik rente,” ujar Fauzan.

Biaya resmi penerbitan SIM C berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp100.000, namun di lapangan, khususnya di wilayah Sulawesi Barat, biaya tersebut melonjak drastis hingga Rp300.000–Rp350.000. Rincian biaya yang tidak dijelaskan secara terbuka, serta ketiadaan kuitansi resmi, menjadi sorotan utama HMI Badko Sulbar.

Baca Juga :  Seminar Awal Program Kerja oleh Mahasiswa KKN 114 di Desa Pattiro: Mahasiswa Siap Mengembangkan Desa Melalui Ekonomi Kreatif.

Fauzan menambahkan, “Warga tidak menuntut pelayanan gratis, mereka hanya ingin proses yang adil, jelas, dan sesuai hukum. Tapi hari ini, bahkan untuk mendapatkan SIM pun mereka harus menanggung beban biaya yang tidak proporsional dan membingungkan.”

Perbandingan dengan kota besar semakin memperjelas disparitas. Di Makassar, total biaya pengurusan SIM C hanya sekitar Rp235.000, dan jika menggunakan layanan daring e-PPSi Polri, biayanya bahkan hanya sekitar Rp137.500. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang lebih transparan dan efisien sebenarnya bisa diterapkan—jika ada kemauan dari penyelenggara.

Tak hanya SIM, biaya administrasi kendaraan di Samsat juga menjadi perhatian. HMI menilai, kantor Samsat masih tertutup soal informasi biaya resmi. Pengurusan balik nama kendaraan yang seharusnya hanya sekitar Rp800.000–Rp900.000, kerap melonjak hingga Rp1.200.000 atau lebih, tanpa bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga :  Bongkar Mafia Solar Lintas Provinsi, Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel Justru Dimutasi

“Ketika rakyat yang paling ingin taat hukum justru terhambat oleh tarif yang tidak wajar dan prosedur yang rumit, maka negara telah gagal dalam fungsi pelayanannya,” tegas Fauzan.

HMI Badko Sulbar mendesak dilakukan penataan ulang menyeluruh terhadap sistem layanan di seluruh Polres dan Samsat se-Sulawesi Barat. Transparansi biaya, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus dijadikan standar mutlak.

Lebih lanjut, HMI juga meminta agar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dijalankan dengan konsisten oleh Bapenda dan instansi terkait. Kantor Samsat wajib menyediakan papan informasi, simulasi tarif, serta layanan yang ramah dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

“SIM dan STNK bukan hanya dokumen legal, tapi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan warganya. Jangan sampai rakyat kecil terus dikorbankan oleh sistem yang tidak berpihak,” tutup Fauzan.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru