anatomikata.co.id, Makassar – Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti “kekuasaan rakyat”, yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai inti dalam proses pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui wakil yang mereka pilih.
Kota Makassar, sebagai salah satu kota besar di kawasan Indonesia Timur sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, dikenal sebagai wilayah yang majemuk dan multikultural. Dengan posisi strategis sebagai pintu gerbang ekonomi kawasan timur Indonesia, penerapan nilai-nilai demokrasi menjadi penting untuk memastikan pemerintahan berjalan dari tingkat tertinggi hingga lapisan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemerintahan yang terbuka dan partisipatif diyakini akan berdampak positif terhadap berbagai aspek kehidupan warga kota mulai dari ekonomi, sosial, hukum, hingga kesejahteraan masyarakat secara umum.
Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola demokrasi yang transparan, Pemerintah Kota Makassar menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara serentak tahun 2025. Agenda ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi tingkat lokal yang efektif dan bisa menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Berikut tahapan lengkap pelaksanaan pemilihan serentak RT/RW Kota Makassar tahun 2025:
Tahapan Jadwal Pelaksanaan
1. Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW 12–13 November 2025
2. Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan 14–16 November 2025
3. Pendataan Wajib Pilih 17 November 2025
4. Pengumuman Daftar Wajib Pilih 18–20 November 2025
5. Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS 21 November 2025
6. Penetapan Lokasi TPS 22–24 November 2025
7. Pendaftaran Calon Ketua RT dan Ketua RW 25 November 2025
8. Penetapan Calon Ketua RT dan Ketua RW 26 November 2025
9. Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Ketua RW 27 November 2025
10. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27–29 November 2025
11. Kampanye Terbatas Calon Ketua RT dan Ketua RW 30 November 2025
12. Pembagian Undangan Pemilih dan Pengecekan Surat Suara 1 Desember 2025
13. Masa Tenang 2 Desember 2025
14. Pemilihan Ketua RT (Pemungutan, Perhitungan, dan Penandatanganan Berita Acara) 2 Desember 2025
15. Distribusi Logistik dan Pengumuman Hasil Pemilihan Ketua RT 3 Desember 2025
16. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT – 4 Desember 2025
17. Jawaban Masa Sanggah 5 Desember 2025
18. Penetapan Ketua RT Terpilih 6 Desember 2025
19. Distribusi Undangan dan Logistik Pemilihan Ketua RW 7 Desember 2025
20. Pemilihan Ketua RW (Pemungutan, Perhitungan, dan Penandatanganan Berita Acara) 8 Desember 2025
21. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW – 9 Desember 2025
22. Jawaban Masa Sanggah 10 Desember 2025
23. Penetapan Ketua RW Terpilih 11 Desember 2025
Pelaksanaan pemilihan serentak ini diharapkan memperkuat partisipasi warga dalam menentukan pemimpin lingkungan masing-masing, serta menjadi praktik nyata demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput.
Dengan penyelenggaraan yang terbuka, terjadwal, dan melibatkan masyarakat luas, Kota Makassar berpotensi menjadi percontohan nasional dalam penerapan demokrasi lokal yang transparan dan inklusif.








