anatomikata.co.id, Makassar – Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap resmi menetapkan Paramita alias Hj. Mita binti Syamsuddin, owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion, sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya. Penetapan tersebut dilakukan lebih dari satu bulan lalu dan dibenarkan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H, pada Selasa (11/11/2025).
Ipda Abel menjelaskan bahwa meski Paramita telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan disertai jaminan dari suaminya. Ia juga menepis anggapan bahwa ketidakhadiran Paramita pada salah satu panggilan menjadi alasan utama tidak dilakukannya penahanan, sebab mangkir tersebut terjadi karena yang bersangkutan sedang sakit.
Menurut Abel, keputusan tidak menahan tersangka masih dapat dibenarkan selama perkara belum memasuki tahap II dan Paramita tetap bersikap kooperatif.
Sementara itu, Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) menilai proses hukum kasus ini berjalan lambat dan tidak transparan. Mereka mendesak Polda Sulsel mengambil alih penanganan untuk memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya tersebut.
PERDAKSI menegaskan, apabila Polda Sulsel tidak segera bertindak tegas, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sulsel sebagai bentuk tekanan publik.








