Diduga Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang Konsumen, Owner PT. Rindra Pratama Putra di Laporkan ke Polda Sulsel

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Korban dugaan Penipuan dan penggelapan inisial M diwakili oleh kuasa hukumnya melayangkan laporan polisi kepolda sulsel, Senin (01/12/2025).

Laporan ini dilayangkan sebab, owner PT.Rindra Pratama Putra tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalaan yang telah menimpah perusahaannya, ia diduga telah abai terhadap permasalahan yang sedang terjadi, sehinggah korban merasa dirugikan dan melalui kuasa hukumnnya melayangkan laporan polisi ke Polda Sulsel berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1253/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 01 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Fathurrahman Wali menyampaikan bahwa owner PT. Rindra Pratama Putra sebelumnya telah disomasi sebanyak dua kali agar beritikat baik untuk segera melakukan pengembalian dana dan penyelesaian masalah namun sampai laporan ini dilayangkan, pihak PT. Rindra Pratama Putra tidak menandakan adanya itikat baik untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga :  Tiga Kasus Korupsi Besar Menyelimuti Kejati Sulsel

“Bahwa kami selaku kuasa hukum korban yang juga sebagai konsumen PT. Rindra Pratama Putra menilai bahwa owner PT. Rindra Pratama Putra abai terhadap masalah ini yang kami nilai bahwa masalah ini bukan persoalan sepele melainkan berkaitan dengan hak sebagai seorang konsumen yang dirugikan atas masalah ini, karena sudah melakukan pembayaran dan akan melangsungkan pelunasan namun sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pihak developer PT. Rindra Pratama Putra ”, terang fatur saat dikonfirmasi.

Fatur mengungkap, laporan polisi tersebut adalah upaya hukum yang ditempuh oleh korban karena tidak memperoleh kejelasan serta solusi dari PT. Rindra Pratama Putra, olehnya itu melalui laporan polisi ini sekiranya pihak dari PT. Rindra Pratama Putra dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  HMI Korkom Tamalate Serukan Selamatkan Demokrasi, Tolak Politik Dinasti dan Kepala Daerah Dipilih DPR

“Klien kami hanya meminta haknya berupa satu unit rumah yang telah dibayarkan atau setidaknya uang yang telah disetor sebanyak Rp.127.000.000 (seratus dua puluh tujuh juta) dikembalikan secara utuh ” sambungnya

Menurutnya, jika tidak dilakukan pengembalian atau pertanggungjawaban sesuai komitmen yang telah dibicarakan maka kami terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila tidak ada penyelesaian dari pihak PT. Rindra Pratama Putra maka kami akan melayangkan laporan ke Kementerian PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Bulukumba” sambungnya.

Fatur berharap, pihak PT. Rindra Pratama Putra dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum sampai pada proses persidangan.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB