anatomikata.co.id, Luwu Timur – Ketua Umum Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru yakni Rishariyadi, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur yang dinilai belum maksimal dan seakan-akan ada pembiaran serta tutup mata terhadap persoalan yang terjadi, khususnya pencemaran yang terjadi sungai malili.
Menurut Rishariyadi, DLH luwu timur seharusnya memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengatur kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Namun, dalam praktiknya muncul pertanyaan terkait sejauh mana langkah tegas serta keseriusan DLH Luwu Timur dalam menindak pelanggaran, serta menyelesaikan masalah yang setiap tahunnya terjadi.
“kami menduga ada aktivitas pertambangan sekitaran sungai yang tidak sesuai dengan standar pelestarian lingkungan, yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan sehingga terjadi Pencemaran, yang hinggah saat ini tidak ada penyelesaian serta tindakan tegas dari DLH Luwu Timur dan melakukan investigasi yang mendalam terkait pencemaran di sungai malili,” Rishariyadi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, DLH memiliki dasar hukum dalam menjalankan tupoksi yang di atur pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 (UPPLH) yang di perkuat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Rishariyadi mendesak DLH Luwu Timur agar lebih transparan dan serius untuk menyelesaikan persoalan yang setiap tahun terjadi di sungai malili serta jika terbukti ada pelanggaran memberikan sangsi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin melihat aksi nyata dari DLH dalam menjalankan tupoksinya, bukan hanya sekadar pernyataan. Masyarakat berhak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat serta ada investigasi yang mendalam terkait pencemaran yang terjadi di sungai malili yang sampe hari ini tidak ada penyelesaian,” tegas Rishariyadi.
Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tambang, agar kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini dan pembangunan tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.








