Jeneponto Darurat Transparansi: Proyek Drainase Tanpa Identitas, Tanpa Akuntabilitas!

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Jeneponto – Kami menyampaikan keprihatinan serius atas adanya indikasi proyek rehabilitasi drainase yang diduga sebagai proyek siluman di Kabupaten jeneponto. Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga tidak diketahui secara jelas nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, serta masa pelaksanaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Agung setiawan ” Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pelaksanaan proyek rehabilitasi drainase tersebut diduga telah melewati masa kerja, namun pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa kejelasan adendum kontrak atau sanksi keterlambatan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Selain itu, kami menemukan banyak keretakan pada struktur drainase hasil pekerjaan, yang mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, mutu material yang rendah, serta tidak dipatuhinya standar konstruksi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kegagalan fungsi drainase, kerusakan dini, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  "MAFIA SOLAR MENGGURITA DI MAKASSAR, PT RAE DITUDING JADI PENAMPUNG UTAMA"

Sehubungan dengan hal tersebut, dewan komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak keterbukaan informasi publik terkait proyek rehabilitasi drainase, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Meminta penghentian sementara pekerjaan proyek sampai dilakukan audit teknis dan administrasi, sebagaimana prinsip akuntabilitas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

3. Mendorong penerapan sanksi atas keterlambatan pekerjaan yang melewati masa kerja kalender sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa.

4. Menuntut pertanggungjawaban penyedia jasa dan konsultan pengawas atas keretakan dan mutu pekerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mengacu pada SNI pekerjaan konstruksi drainase dan ketentuan teknis Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Rahman (Ketua Bidang Infokom): Pemerataan Akses Internet adalah Hak Dasar Rakyat, dan HMI Tidak Akan Tinggal Diam

5. Mendesak aparat pengawas dan penegak hukum (Inspektorat, BPK, dan APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menegaskan bahwa Dewan Komando LPM akan melakukan aksi dan langkah-langkah advokasi secara konstitusional dan damai sebagai bentuk kontrol sosial untuk menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi drainase tersebut.

Mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mengawal proyek drainase, demi terwujudnya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kami menegaskan bahwa setiap proyek rehabilitasi drainase yang bersumber dari APBN/APBD wajib dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan memenuhi standar mutu, serta tidak boleh merugikan masyarakat.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB