Serikat Mahasiswa Pemuda Revolusi (SEMPRI) menyatakan keprihatinan mendalam atas berkembangnya informasi di ruang publik mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan. Fenomena tersebut dinilai menjadi indikator bahwa sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Pemuda Revolusi (SEMPRI), Muslimin,(tuming) menyampaikan bahwa pemindahan sejumlah narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan merupakan langkah administratif yang dapat menjadi bagian dari penanganan awal. Namun, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak yang optimal apabila tidak diikuti dengan evaluasi kelembagaan, penguatan sistem pengamanan, serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Persoalan yang terjadi tidak boleh dipandang semata sebagai tindakan individual warga binaan. Apabila dugaan praktik peredaran narkotika terus berulang di lingkungan pemasyarakatan, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan, tata kelola keamanan, serta integritas aparatur pemasyarakatan. Reformasi harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya dampaknya,” tegas Muslimin.(tuming)
SEMPRI menilai bahwa berbagai informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam Lapas maupun Rutan menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, SEMPRI mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigatif terhadap tata kelola pemasyarakatan, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mengevaluasi kinerja seluruh satuan kerja pemasyarakatan yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, SEMPRI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. Apabila melalui proses pemeriksaan terdapat aparatur pemasyarakatan yang terbukti melakukan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau terlibat dalam tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional sekaligus fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, SEMPRI akan melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik peredaran narkotika.
“Negara harus memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai institusi pembinaan, bukan menjadi ruang yang membuka peluang berkembangnya tindak pidana. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui reformasi kelembagaan yang nyata, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tutup Muslimin (tuming
Serikat Mahasiswa Pemuda Revolusi (SEMPRI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembenahan sistem pemasyarakatan di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang berintegritas dan berorientasi pada fungsi pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.









