PINRANG – Polemik mengenai aktivitas penambangan pasir silika di Kabupaten Pinrang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan yang selama ini menjadi sentra perkebunan dan permukiman masyarakat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pasir silika sebagai bahan baku industri, masyarakat justru mengkhawatirkan dampak yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan.
Tokoh masyarakat setempat menilai pemerintah perlu membuka secara transparan status perizinan perusahaan maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar hukum.
“Kalau memang seluruh izinnya lengkap, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada aktivitas yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” ujar salah seorang warga.
Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, mulai dari terganggunya kawasan perkebunan, perubahan bentang alam, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan adanya tindak pidana pertambangan ilegal terkait aktivitas pasir silika di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan mengenai pelanggaran hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, membuka informasi mengenai status perizinan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.









