Anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 06 Agustus 2026. Tim Advokasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan bata ringan PT Walbrik Sindo Sejahtera Makmur menyusul adanya informasi awal yang mengindikasikan dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan, terdapat dugaan bahwa sebagian aktivitas produksi dan penjualan tidak seluruhnya tercermin dalam administrasi perpajakan. Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan tidak diterbitkannya Faktur Pajak pada sebagian transaksi yang seharusnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, BADKO HMI Sulawesi Selatan memandang bahwa setiap dugaan yang berpotensi merugikan penerimaan negara tidak boleh diabaikan. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Oleh karena itu, Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan audit terhadap data produksi, penjualan, pembukuan, pelaporan perpajakan, penerbitan Faktur Pajak, serta penyetoran PPN guna memastikan kesesuaian antara aktivitas usaha dengan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan perusahaan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan, kami meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum.
Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan juga mendorong PT Walbrik Sindo Sejahtera Makmur untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait informasi yang berkembang, termasuk mengenai mekanisme pencatatan produksi, penjualan, penerbitan Faktur Pajak, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga rilis ini diterbitkan, Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan belum memperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari PT Walbrik Sindo Sejahtera Makmur terkait informasi yang berkembang. Oleh karena itu, kami memberikan ruang sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab, menyampaikan klarifikasi, maupun memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyampaian rilis ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan penerimaan negara, penguatan tata kelola perpajakan yang baik, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif. Seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.









